Rabu, 21 September 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Dapat dikatakan, bahwa keperawatan lahir bersama manusia diciptakan Tuhan, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan asuhan keperawatan dalam proses hidupnya. Pada awal mulanya, perawat dianggap sebagai pemberi asuhan. Secara tradisional pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok, masyarakat atau badan sosial.Dari sejarah dapat diketahui pengalaman orang lain. Kita tidak harus melakukan sendiri pengalaman tersebut, tetapi kita dapat mengambil pelajaran dari pengalaman itu untuk kita gunakan pada masa kini atau masa yang akan datang.
Perkembangan keperawatan, termasuk keperawatan yang kita ketahui saat ini, tidak dapat dipisahkan dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan struktur dan kemajuan peradaban manusia. Kepercayaan terhadap animisme, penyebaran agama-agama besar dunia serta kondisi sosial ekonomi masyarakat, terjadinya perang, renaissance serta gerakan reformasi Luther turut mewarnai perkembangan keperawatan.
PERKEMBANGAN KEPERAWATAN DI INDONESIA
Perkembangan keperawatan di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi. Penjajahan pemerintah kolonial Belanda, Inggris dan Jepang serta situasi pemerintah Indonesia setelah merdeka mewarnai perkembangan keperawatn di Indonesia. Perkembangan itu pada hakikatnya dapat dibedakan atas dua masa yaitu masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan.
Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, perawat berasal dari penduduk pribumi yang disebut Verpleger dengan dibantu Zieken Oppaser sebagi penjaga orang sakit. Usaha pemerintah Belanda pada masa itu antara lain membentuk Dinas Kesehatan Tentara dan Dinas Kesehatan Rakyat. T ujuannya hanya untuk kepentingan tentara Belanda, maka tidak diikuti perkembangan  keperawatan.Pada masa pemerintahan, Gubernur Jenderal Inggris, Raffles, sangat memperhatikan kesehatan rakyat. Setelah pemerintah kolonial kembali ke tangan Belanda, usaha-usaha peningkatan kesehatan penduduk mengalami kemajuan. Pada tahun 1819 di Jakarta didirikan Rumah Sakit Stadverband berlokasi di Glodok Jakarta Barat. Pada tahun 1919 rumah sakit ini dipindahkan ke Salemba yang sekarang bernama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pada kurun waktu 1816-1942 berdiri beberapa rumah sakit swasta. Bersamaan dengan berdirinya rumah sakit di atas, didirikan sekolah perawat. RS PGI Cikini tahun 1906 menyelenggarakan pendidkan juru rawat, RSCM tahun 1912 ikut menyelenggarakan pendidikan juru rawat. Itulah sekolah perawat pertama yang berdiri di Indonesia meskipun baru pendidikan okupasional.Kekalahan tentara sekutu dan kedatangan tentara Jepang tahun 1942-1945 menyebabkan perkembangan keperawatan mengalami kemunduran karena pekerja perawat pada masa Belanda dan Inggris sudah dikerjakan oleh perawat yang telah dididik, maka pada masajepang tugas perawat dilakukan oleh mereka yang tidak dididik untkuk menjadi perawat.
Masa Setelah Kemerdekaan
  1. Periode tahun 1945-1962
Tahun 1945-1962 merupakan periode awal kemerdekaan dan merupakan masa transisi Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dimakluni jika masa ini boleh dikatakan tidak ada perkembangan. Demikian pula tenaga perawat yang digunakan di unit-unit pelayanan keperawatan adalah tenaga yang ada, pendidikan tenaga keperawatan masih meneruskan sistem pendidikan yang telah ada (lulusan pendidikan “Perawat” Pemerintah Belanda).
Perkembangan keperawatan secara konseptual belum ada dan ini berlangsung lama, karena baru pada dekade delapan puluhan mulai tampak ada perkembangan. Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya kejelasan konsep-konsep keperawatan ditambah tidak adanya pola ketenagaan untuk pelayanan keperawatan, demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan, demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan. Bentuk-bentuk kegiatan pelayanan keperawatan dari tahu 1945 sampai akhir tahun 1962-an masih berorientasi pada keterampilan melaksanakan prosedur dan lebih pada perpanjangan tangan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan medis, sampai adanya perubahan konsep tentang keperawatan sebagai profesi tahun 1983. Pendidikan tenaga keperawatan terorientasi untuk memenuhi kebutuhan lokal rumah sakit tersebut dan tidak berada pada sistem pendidikan nasional. Pembangunan dibidang kesehatan dimulai pada tahun 1949.
Pendidikan keperawatan dari awal kemerdekaan sampai tahun 1953 masih berpola pada pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebagai contoh, sampai dengan tahun 1950 pendidikan tenaga keperawatan yang ada adalah pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar pendidikan umum Mulo + 3 tahun unutk mendapatkan ijazah A (Perawat Umum) dan Ijazah B (Perawat Jiwa). Ada juga pendidikan perawat dengan dasar sekolah rakyat + 4 tahun pendidikan yang lulusannya disebut mantri juru rawat. Baru pada tahun 1953 dibuka sekolah pengatur rawat dengan tujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatn yang berkualitas.
Tahun 1955 dibuka Sekolah Djuru Kesehatan (SDK) dengan pendidikan dasar umum sekolah rakyat ditambah  pendidikan 1 tahun dan Sekolah Pengamat Kesehatan yaitu sebagai pengembangan SDK ditambah pendidikan satu tahun. Ditinjau dari aspek pengembangannya sampai dengan tahun 1955 ini tampak pengembangan keperawatan tidak berpola, baik tatanan pendidikannya maupun pola ketenagaan yang diharapkan.
Tahun 1962 dibuka Akademi Perawatan, yaitu pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar pendidikan umum SMA di Jakarta, di RSUP Cipto Mangunkusumo yang sekarang ini kita kenal sebagai Poltekkes Jurusan Keperawatan Jakarta yang berada di jalan kimia no 17 Jakarta Pusat. Sekalipun sudah ada keinginan bahwa pendidikan tenaga perawat berada pada pendidikan tinggi, namun konsep-konsep pendidikan tinggi belum tampak. Hal ini dapat ditinjau dari kelembagaannya yang berada dalam organsasi rumah sakit, kegiatan instituasi yang belum mencerminkan konsep penddidikan tinggi yaitu kemandirian dan pelaksanaan fungsi nperguruan tinggi yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping itu akademi keperawatan tidak berada dalam sistem pendidikan tinggi nasional namun, berada dalam struktur organisasi institusi pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Demikian juga penerapan kurikulumnya yang masih berorientasi pada keterampilan tindakan dan belum dikenalkannya konsep-konsep keperawatan.
  1. Periode Tahun 1963-1982
Pada masa tahun 1963 hingga 1982 tidak terlalu banyak perkembangan di bidang keperawatan, sekalipun sudah banyak perubahan dalam pelayanan, tempat tenaga lulusan Akademi Keperawatn banyak diminati oleh rumah sakit-rumah sakit, khususnya rumah sakit besar.
  1. Periode tahun 1983-sekarang
Sejak adanya kesepakatan pada lokakarya nasional (Januari 1983) tentang pengakuan dan diterimanya keperawatan sebagai suatu profesi, dan pendidikannya berada pada pendidikan tinggi, terjadi perubahan mendasar dalam pandangan tentang pendidikan keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi menekankan pada penguasaan keterampilan , tetapi lebih pada penumbuhan, pembinaan sikap dan keterampilan professional keperawatan disertai dengan landasan ilmu pengetahuan khususnya ilmu keperawatan.
Tahun 1983 merupakan tahun kebangkitan profesi keperawatan di Indonesia, sebagai perwujudan lokakarya tersebut di atas pada tahun 1984 diberlakukan kurikulum nasional untuk Diploma III Keperawatan.Dari sinilah awal pengembangan profesi keperawatan Indonesia, yang sampai saat ini masih perlu perjuangan, karena keperawatan di Indonesia sudah diakui senagai suatu profesi maka pelayanan atau asuhan keperawatan yang diberikan harus didasarkan pada ilmudan kiat keperawatan. Hal ini sejalan dengan tuntutan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama pada pasal 32 ayat 3 dan 4.
Tahun 1985 dibuka Progaram Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan kurikulum pendidikan tenaga keperawatan jenjang S1 juga disahkan.Tahun 1992 merupakan tahun penting bagi profesi keperawatan, karena pada tahun ini, secara hukum keberadaan tenaga keperawatan sebagai profesi diakui dalam undang-undang yaitu yang kenal dengan Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan sebagai penjabarannya.
Tahun 1995 dibuka lagi Program Studi Ilmu Keperawatan di indonesia, yaitu Universitas Padjajaran Bandung dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berubah menjadi Fakultas Keperawatan.Tahun 1998 dibuka lagi program S1keperawatan yang ketiga yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan di UGM Yogyakarta. Kurikulum Ners disahkan, digunakannya kurikulum ini merupakan hasil pembaruan kurikulum S1 Keperawatan tahun 1985.
Tahun 1999 Program S1 kembali dibuka, yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) di Universitas Airlangga Surabaya, PSIK di Universitas Brawijaya Malang, PSIK di Universitas Hasanuddin-Ujung Pandang, PSIK di Universitas Sumatera Utara.Tahun 2000 diterbitkan SK Menkes No. 647 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sebagai regulasi praktik keperawatan sekaligus kekuatan hukum bagi tenaga perawat  dalam menjalankan praktik keperawatan secara profesional.
PENUTUP
Keperawatan sebagai profesi di Indonesia mulai disadari pada awal tahun 1983 yaitu setelah disepakatinya keperawatan sebagai profesi dan pendidikan keperawatan berada pada jenjang pendidikan tinggi. Sejak tahun itulah terjadi proses profesionalisasi di bidang keperawatan yang berlangsung sampai sekarang. Keperawatan sebagai suatu profesi saat ini sudah semakin jelas, hal ini dapat dilihat dari perkembangan pendidikan tinggi keperawatan, perkembangan konsep dan perangkat hukum yang mengatur tentang praktik keperawatan, meskipun pada kenyataannya praktik keperawatan profesional hingga saat ini belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas.
Hingga dewasa ini keperawatan di Indonesia sedang memasuki proses awal dari proses profesional dan masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisasi yang sesuai dengan keadaan lingkungan sosial di Indonesia. Untuk itu para perawat harus memahami falsafah dan paradigma keperawatan yang memberi arah kepada perkembangan keperawatan sebagai profesi.
PEMBAHASAN II
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan saat ini di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan, khususnya bidang keperawatan, harus dilakukan perubahan yang sangat mendasar dalam bidang keperawatan, mencakup segala aspeknya, khususnya pendidikan keperawatan. Penekanan pendidikan bukan lagi hanya pada penguasaan keterampilan melaksanakan asuhan keperawatan sebagai bagian dari pelayanan medik, akan tetapi pada penumbuhan dan pembinaan sikap dan keterampilan prifesional keperawatan disertai dengan landasan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu keperawtan yang cukup.
Seorang perawat yang profesional, harus dihasilkan oleh sistem pendidikan keperawatan yang terintegrasikan dalam sistem pendidikan tinggi nasional, khusunya sistem pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan mutu pendidikan sesuai tuntutan profesi keperawatan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang keperawatan. Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan berbagai pengalaman belajar (learning experiences) yang diperlukan, dan dilaksanakan dalam tatanan pendidikan dan pelayanan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku (behavioural change) seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DAN PROSES PROFESIONALISASI
Sistem pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan pada saai ini, ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan sebagai profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi keperawatan harus dapat menghasilkan berbagai keluaran sesuai dengan fungsi pokoknya, yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan. Keberadaan sistem pendidikan tinggi keperawatan dengan berbagai keluarannya harus dapat memacu proses profesionalisasi keperawatan yang sedang berlangsung di Indonesia sehingga keperawatan sebagai profesi dapat berperan sepenuhnya dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat , serta berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Pengembangan dan pembinaan pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi diarahkan untuk dapat menghasilkan berbagai jenis ketenagaan keperawatan profesional dengan berbagai jenjang kemampuan, baik sebagai ilmuwan maupun sebagai profesional atau tenaga profesi keperawatan.
Untuk menghasilkan tenaga profesi pada saat ini telah dikembangkan beberapa program pendidikan yaitu, Program Pendidikan D-III keperawatan, Program Pendidikan Ners, Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Bidang Keperawatan.
Dimasa depan dapat diharapkan bahwa sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia tidak hanya mampu menghasilkan lulusan, akan tetapi juga berbagai hasil riset ilmiah keperawatan baik yang  bersifat riset dasar maupun riset terapan. Sejak awal pengembangan sistem pendidikan tinggi keperawatan selalu ditekankan pelaksanan tiga fungsi pokok secara terintegrasi, khusunya perhatian pada pelaksanaan fungsi riset ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan, dan bukan semata-mata pelaksanaan funsi pendidikan. Dipahami benar bahwa membangun kemampuan melakukan riset ilmiah keperawatan secara baik dan benar, merupakan upaya berjangka panjang, dan memerlukan perhatian khusus dan bersungguh-sungguh. Oleh institusi pendidikan tinggi keperawatan, hal ini hendaknya disadari benar, dan langkah-langkah pengembangan nyata secara bertahap dilakukan sehingga pada suatu saat fungsi riset ilmiah di institusi pendidikan tinggi keperawatan dapat dlakukan dengan baik.
Program pendidikan baru dan pusat pendidikan baru dalam pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan secara terarah, bertahap, berencana, dan terkendalikan sehingga tidak timbul keguncangan yang dapat merugikan perkembangan keperawatan sendiri yang selanjutnya dapat memperlambat proses profesionalisasi keperawatan di Indonesia.
LANDASAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia dilaksanakan dengan berbagai faktor penentu, yaitu faktor yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangannya.Diperkirakan bahwa dimasa depan tuntutan serta kebutuhan masyarakat (community need and demand) dan pembangunan kesehatan berbagai keluaran sistem pendidikan tinggi keperawatan akan terus meningkat.
Langkah pembangunan system pelayanan keperawatan profesional dimasa depan sangat bergantung pada tersedianya tenaga keperawatan professional yang pada dasarnya merupakan penggerak, pengarah dan pelaksana pelayanan / asuhan keperawatan.Faktor penentu kedua yang harus diperhatikan adalah perkembangan global keperawatan professional. Sistem pendidikan tinggi keperawatan Indonesia dikembangkan dengan selalu memperhatikan kaidah-kaidah keperawatan sebagai profesi, serta memperhatikan arah dan sifat pengembangan keperawtan dlobal. Dengan demikian pertanggungjawaban professional (professional responsibility) dapat terus dipertahankan sehingga tidak terombang ambing oleh pandangan perorangan dan pendangan yang hanya didasarkan  pada kepentingan sesaat.
Faktor lain yang juga diperhatikan dan menjadi salah satu faktor penentu pengembangan dan pembinaan system pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, adalah kemampuan system secara keseluruhan memanfaatkan hasil atau keluaran dari system pendidikan tinggi keperawatan.Faktor terakhir yang perlu diperhatikan (dengan memperhatikan faktor-faktor lain yang teridentifikasi), adalah kemempuan pengadaan dan pengembangan berbagai sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk pelaksanan tiga fungsi pokok perguruan tinggi oleh system pendidikan tinggi keperawatan Indonesia. Diantara sumber daya ini yang perlu mendapat perhatian khusus adalah staf akademik (educational staff), beberapa bentuk pengalaman belajar yang sangat menentukan (learning experiences), fasilitas laboratorium pendidikan, perpustakaan, dan rumah sakit pendidikan keperawatan (teaching hospital).
Sistem pendidikan tinggi keperawatan yang merupakan bagian dari system pendidikan bidang kesehatan, dikembangkan secara menyeluruh dengan berlandaskan pendangan filosofi tentang keperawatan yang diyakini, orientasi pendidikan kearah yang benar yaitu masyarakat serta ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, serta berpegang pada kerangka konsep pendidikan yang diyakini sebagai landasan penyusunan program pendidikan. Pandangan filosofi tentang keperawatan yang lazim dikenal sebagai paradigma keperawatan, merupakan pandangan yang harus dipersepsikan sebagai sesuatu yang dinamis.
Orientasi pendidikan pada program pendidikan tinggi keperawatan, memberi arah pada pengembangan dan pembinaan, yaitu masyarakat, serta ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Arah pengembangan dan pembinaan bermakna menentukan bagaimana system pendidikan tinggi keperawatan dikembangkan dengan secara berkelanjutan mengikuti dan menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, dan menentukan relevansi keluaran, yaitu relevansi lulusan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya system pemberian pelayanan / asuhan keperawatan kepada masyarakat.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Adanya perkembangan dalam teori keperawatan dan metodologi keperawatan yang bersumber pada pergeseran pandangan dan keyakinan tentang keperawatan, dan pergeseran dalam asuhan keperawatan, merupakan tekanan utama terjadinya perubahan dalam pendidikan keperawatan.
Pendidikan keperawatan yang tadinya lebih bersifat berada di rumah sakit (hospital-based), bergeser kepada bentuk pendidikan yang berada di perguruan tinggi atau universitas (university-based). Pendidikan keperawatan yang tadinya hanya bersifat magang (apprenticeship), bergeser menjadi pendidikan yang ditujukan kepada penguasaan ilmu pengetahuan keperawatan dan metode keperawatan melalui pendidikan dan latihan yang lama.Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan berbagai pengalaman belajar (learning experiences) yang diperlukan, dan dilaksanakan dalam tatanan pendidikan dan pelayanan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku (behavioural change) seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
Orientasi Pendidikan Keperawatan
Bertolak dari pandangan dan keyakinan tentang keperawatan seperti yang diuraikan sepintas di atas dan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi system pendidikan keperawatan khususnya pada jenjang pendidikan tinggi, maka orientasi pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia adalah ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, khususnya pembangunan kesehatan di masa dating.Orientasi kepada ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan dicirikan oleh kurikulum pendidikan yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya IPTEK bidang keperawatan.
Orientasi kepada masyarakat atau komunitas memberikan arahan bahwa kurikulum pendidikan disusun dengan bertolak dari kompetensi yang diturunkan dari tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan (kesehatan dan IPTEK) di masa datang, dengan tetap memperhatikan pandangan dan tuntutan keprofesian dalam bidang keperawatan. Orientasi pendidikan kepada masyarakat dicirikan juga dengan pengalaman belajar di masyarakat (community-based education), yaitu berbagai bentuk pengalaman belajar di masyarakat , seperti penalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL).
Kerangka konsep terdiri dari :
  1. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
  2. Menyelesaikan masalah secara ilmiah
  3. Sikap dan tingkah laku professional
  4. Belajar aktif dan mandiri
  5. Pendidikan berada di masyarakat
Kerangka Kurikulum Pendidikan Sarjana Keperawatan
Dengan bertolak dari orientasi pendidikan keperawatan, kerangka konsep pendidikan dan sikap serta kemampuan perawat yang dituntut oleh masyarakat dan pembangunan di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan, disusun kerangka kurikulum pendidikan sarjana keperawatan. Dalam kurikulum pendidikan sarjana keperawatan di masa datang akan terdapat beberapa kelompok ilmu yang melandasi pendidikan keperawatan dan berbagai bentuk pengalaman belajar yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku peserta didik sesuai yang diharapkan / direncanakan.
Berbagai Sumber Pendidikan yang Diperlukan
Pelaksanaan pendidikan keperawatan, khususnya Program Pendidikan Sarjana Keperawatan seperti yang diuraikan sepintas di atas, memerlukan berbagai sumber pendidikan (educational resources) dalam jumlah cukup dan kuaiitas yang memadai.Staf akademik yang merupakan komponen terpenting dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan tinggi keperawatan dari berbagai disiplin ilmu harus tersedia dan dikembangkan secara terarah dan berlanjut.
JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan dimasa datang, serta memperhatikan tuntutan pembangunan keperawatan sebagai suatu profesi yang mandiri, system pendidikan keperawatan (dengan pengertian dalam tatanan system pendidikan tinggi), dikembangkan dengan berbagai jenis dalam berbagi jenjang pendidikan.
  • Program Pendidikan Diploma III Keperawatan
Pada jenjang pendidikan, Diploma III bersifat pendidikan profesi, menghasilkan Ahli Madya keperawatan (A.Md. Kep.) sebagai perawat professional pemula. Pendidikan keperawatan pada jenjang diploma dikembangkan terutama untuk menghasilkan lulusan / perawat yang memiliki sikap dan menguasai kemampuan keperawatan umum dan dasar. Pendidikan pada tahap ini lebih menekankan penguasaan sikap dan keterampilan dalam bidang keprofesian dengan landasan pengetahuan yang memadai.
  • Program Pendidikan Sarjana Keperawatan
Pendidikan pada tahap ini bersifat pendidikan akademik professional (pendidikan keprofesian), menekankan pada penguasaan landasan keilmuan, yaitu ilmu keperawatan dan ilmu-ilmu penunjang, penumbuhan serta pembinaan sikap dan keterampilan professional dalam keperawatan.
Pada jenjang pendidikan ini, orientasi pendidikan adalah ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat yang bermakna bahwa arah pengembangan dan pembinaan adalah ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat. Kurikulum pendidikan dibangun dalam kerangka konsep yang kokoh.
Berbagai bentuk pengalaman belajar dilaksanakan dan dikembangkan di dalam tatanan yang relevan, khususnya pengalaman belajar praktik (PBP), pengalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL).
  • Program Pendidikan Magister Keperawatan
Dalam menghadapi tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan dan permintaan masyarakat yang diperkirakan akan terus meningkat, pendidikan pascasarjana dalam bidang keperawatan juga dikembangkan. Hal ini diperlukan agar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan melalui berbagai bentuk penelitian dapat dilaksanakan, dan selanjutnya dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan. Program Pendidikan Magister Keperawatan yang ada saat ini adalah Program Magister Manajemen Keperawatan.
  • Program Pendidikan Spesialis Bidang Keperawatan
Dalam memenuhi atau menjawab tuntutan kebutuhan masyrakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, bertolak pada pandangan bahwa setiap saat dan tahap pengembangan perlu diupayakan untuk meningkatkan relevansi dan mutu asuhan keperawatan kepada masyarakat, maka dikembangkan pendidikan keperawatan pada jenjang spesialis. Pendidikan jenjeng ini lebih merupakan pendidikan yang memperdalam pengetahuan dan keterampilan keprofesian. Sifat memperdalam ilmu pengetahuan keperawatan, walaupun lebih mengutamakan ilmu keperawatan klinik, namun tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dengan perkembangan kelompok-kelmpok ilmu dasar dan penunjang, termasuk ilmu dasar keperawatan.
PENUTUP
Dalam menghadapi perkembangan pendidikan keperawatan di masa  datang, perlu disusun langkah – langkah pengembangan sistem pendidikan yang terarah menuju terbinanya pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (akademik profesi). Pengembangan dan pembinaan dilakuakan secara berencana, bertahap berkelanjutan, sesuai kaidah – kaiadah pendidikan profesi, diwadahkan dalam suatu tatanan institusi yang berkemampuan melaksanakan tiga fungsi utama perguruan tinggi, yaiti pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengembangan pendidikan dilakukan tinggi dilakukan secara terkendali sehingga mutu pendidikan dapat dijaga dan dibina sehingga lulusan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai perawat professional yang mampu member pelayanan / asuhan keperawatan professional kepada yang memerlukannya.





REGISTRASI DAN LEGISLASI KEPERAWATAN

  1. A. LEGISLASI KEPERAWATAN
  • Pengertian
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
  • Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
  1. Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  2. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
  3. Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
  4. Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
  • Fungsi legislasi keperawatan
  1. Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
  2. Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
  3. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
  4. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
  5. Memotivasi pengembangan profesi.
  6. Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a)      Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c)      Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
ü  Registrasi administrasi.
Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
ü  Registrasi kompetensi
Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi perawat professional.
Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut :
  • Melakukan pengkajian
  • Melakukan terapi keperawatan.
  • Melakukan observasi.
  • Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
  • Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
  • Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
ü  Ujian registrasi nasional, dan
ü  Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang.
Sertifikasi
Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
a)      Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku  perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
b)      Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
c)      Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
Lisensi
Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
a)      Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
b)      Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.

Mekanisme Legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
  1. Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
  2. Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
  • Ujian registrasi nasional
  • Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
  1. Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
  2. Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
  3. Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
  4. Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.


PEMBAHASAN III
MENELAAH UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.23 TAHUN 1992

PASAL 20 ayat :
  1. Diselenggarakan untuk terpenuhinya kebutuhan gizi.
  • Gizi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa adanya input gizi yang baik, seseorang itu sudah tentu akan mengalami suatu gangguan dalam dirinya yang pasti sangat mengganggu segala aktivitas. Disini peran perawat sangat penting dalam hal pemenuhan kebutuhan gizi. Perawatlah yang selama 24 jam selalu memantau keadaan pasien. Perawat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dalam hal gizi berkolaborasi dengan ahli gizi tentunya. Perawat harus dapat memenuhi kebutuhan gizi pasien guna mempercepat proses penyembuhan dalam meningkatkan kesehatan pasien.
  1. Meliputi, status gizi, mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi salah.
  • Dalam hal ini, status gizi, mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi yang salah memang haruslah dilakukan perbaikan gizi. Karena sebagai tenaga medis yang dimana perawat termasuk didalamnya memanglah memiliki tugas dengan tujuan – tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang holistik yaitu bio, psiko, sosio, spiritual, dan cultural dan pemenuhan kebutuhan gizi yang termasuk didalamnya. Dengan adanya usaha untuk pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi salah, ,asalah gizi dapat teratasi. Diharapkan setelah tujuan itu terpenuhi dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
PASAL 22 ayat:
  1. Diselenggarakan untuk memujudkan lingkungan yang sehat.
  • Kesehatan sangat penting bagi kehidupan manusia. Ada pepatah yang mengatakan bahwa sehat itu mahal, sehat disini bukanlah hanya sekedar sehat secara fisik, tetapi kesehatan lingkungan juga sangat penting. Lingkungan yang sehat akan mendukung terbentuknya kesehatan secara fisik. Lingkungan adalah salah satu faktor utama, yang juga bias menjadi lndikator untuk menentukan bahwa pada populasi itu dikatakan sehat. Peran perawat dalam keperawatan komunitas, perawat dituntut dapat menciptakan suatu lingkungan yang sehat. Peran perawat dalam hal ini adalah memberikan promosi kesehatan kepada masyarakat agar terciptanya lingkungan yang sehat. Hal itu dapat  dilakukan penyuluhan – penyuluhan kepada warga, pesan yang disampaikan lewat pamflet, brosur, leaflet ataupun dapat dilakukan dengan kegiatan seminar.
  1. Dilaksanakan di tempat umum, angkutan umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan lainnya.
  • Pelaksanaan lingkungan dilakukan pada semua aspek, meliputi tempat umum, angkutan umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan lainnya, karena pada semua aspek tersebut terdapat populasi manusia. Misalnya saja tempat umum, disini adalah salah satu tempat yang banyak dipadati manusia, kesehatan lingkungan ini harus terjamin, sebab jika tidak tempat ini akan gampang sekali menularkan penyakit antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Harus juga dijaga kebersihan tempat tersebut agar tidak menjadi tempat bersarangnya penyakit. Peran perawat dalam hal ini dapat menjadi fasilitator dalam menjaga kesehatan lingkungan tersebut.
  1. Meliputi penyehatan air dan udara, penggunaan limbah padat, limbah air, limbah gas, radiasi, kebisingan, pengendalian vector, penyehatan dan pengendalian lainnya.
  • Air dan udara merupakan kebutuhan yang vital bagi manusia. Tanpa keduanya manusia tidak akan dapat hidup. Maka, jika terdapat pencemaran pada kedua hal tersebut akan sangat mengganggu kelangsungan hidup manusia. Air dan udara yang tercemar akan dapat menjadi salah satu penyebab penyakit pada manusia.
  1. Wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat setiap tempat – tempat umum sesuai dengan standar dan persyaratan.
  • Setiap orang wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat setiap tempat – tempat umum sesuai dengan standard an persyaratan, apalagi kita perawat sebagai salah satu jajaran tenga kesehatan, harusnya kita bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untyuk selalu menjaga kesehatan dimanapu kita berada.  Misalnya saja jika kita ditempat umum kita menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak meludah sembarangan, tidak merokok ditempat umum,karena merokok selain bisa menyebabkan kerugian pada diri kita, merokok juga dapat merugikan orang lain yang tidak melakukannya. Dalam memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat itu sudah terdapat standar dan persyaratan.
  1. Penyelenggaraan ayat 1, 2, 3, 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Tata cara pasal 1, 2, 3, 4 yang telah tersebut di atas juga telah dikuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang kesehatan lingkungan. Hal ini diharapkan agar kebijaksanaan yang telah ada tersebut dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat tercipta suatu lingkungan yang sehat dan nyaman yang akan berdampak pula pada kesehatan manusia pada umumnya. Sebagai perawat yang merupakan salah satu tenaga medis, kita harus bias membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan tersebut.
PASAL 28 ayat :
  1. Diselenggarakan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan.
  • Penyakit merupakan musuh besar bagi manusia. Salah satu usaha yang dilakukan oleh tenaga medis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat adalah dengan melakukan pemberantasan penyakit. Dalam pemberantasan penyakit ini, semua dari petugas medis ikut serta dalam mensukseskan program ini baik dokter, perawat, tenaga dari kesehatan lingkungan, dll. Mereka semua bekerja sama dalam satu tujuan. Pemberantasan penyakit itu sendiri bertujuan untuk menurunkan jumlah kematian dan kesakitan, demi mencapai visi dan misi Indonesia yaitu Indonesia sehat 2010, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
  1. Dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
  • Kegiatan pemberantasan penyakit ini tidak  hanya dilakukan untuk penyakit menular, tetapi juga untuk penyakit yang tidak menular. Sebab, meskipun penyakit tersebut tidak menular, tetap saja itu adalah suatu penyakit yang menggangu kehidupan manusia. Dan tidak jarang juga dapat menyebabkan kematian. Disini peran perawat sebagai tenaga medis juga harus ikut serta dalam program  ini. Melakukan asuhan keperawatan kepada klien dan membantu klien tersebut agar terbebas dari penyakitnya.
  1. Penyakit yang dapat menyebabkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
  • Dalam pemberantasan penyakit ini, lebih diprioritaskan pada penyakit – penyakit yang dapat menyebabkan angka kesakitan tinggi atau kematian. Hal ini diupayakan agar jumlah korban tidak semakin banyak. Sehingga prioritas inilah yang akan dilaksanakan terlebih dahulu mengingat betapa pentingnya rencana ini.
PASAL 29
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dengan cara lain.
  • Hal ini dikarenakan penyakit yang tidak menular, memiliki kemungkinan untuk tidak menyebar ke orang lain. Jadi, tidak begitu berbahaya, hanya saja tetap harus dibrantas perkembangbiakannya dengan jalan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat. Kita sebagai perawat harusnya bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perbaikan dan perilaku masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan, 2005, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Robert Prihardjo, Praktik Keperawatan Profesional : Konsep Dasar Dan Hukum, EGC , Jakarta.
Kusnanto,  Pengantar Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional, EGC : Jakarta.
Rahardjo, Joko Setijadji dan Adrian Purwanto Rahardjo, 2002,  Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, CV.Cipta Usaha Makmur : Surabaya.

Kedudukan Profesi Keperawatan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia


A. Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Dari pengertian tersebut diatas ada 4 ( empat ) elemen utama ( mayor elements) yang menjadi perhatian ( concern), Yaitu :
1. Keperawatan adalah ilmu dan kiat sains terapan ( applied science ),
2. Keperawatan adalah profesi yang berorientasi pada pelayanan _ helping health illness problem,
3. Keperawatan mempunyai empat tingkat klien : individu, keluarga, kelompok, dan komunitas dan, 4. Pelayanan Keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan-3th level preventions dengan metodologi proskep .

Adapun karakteristik keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Otoritas (autority) mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
2. Akotabilitas (accountability) tanggung jawab kepada klien, diri sendiri dan profesi serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan.
3. Kolaborasi (collaboration) mengadakan hubungan kerja dan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
4. Mengambil keputusan yang mandiri (independen dicicion making) membuat keperawatan pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
5. Pembelaan/dukungan (advocacy) mengadakan intervensi untuk kepentingan klien.
6. Fasilitas (facilitation) mendesimalkan profesi demi organisasi dan system klien-keluarga dalam asuhan.


Keperawatan mendahulukan kepentingan kesehatan dari masyarakat yang bersifat humanistatik, yaitu :
1. Menggunakan pendekatan holistic
2. Dilaksanakan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan
3. Berpegang pada standar pelayanan asuhan keperawatan
4. Menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntutan utama dalam pelayanan keperawatan.

B. Profesi
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ):
1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
2. Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan

4. Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
1. Berorientasi pada pelayanan masyarakat
2. Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan
3. Adanya otonomi
4. Memiliki kode etik
5. Adanya organisasi profesi.

C. Keperawatan Sebagai Profesi
1. Mempunyai body of knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science ) yang mencakup ilmu–ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.

4. Memiliki perhimpunan/organisasi profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
5. Pemberlakuan kode etik keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan. ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 )
7. Motivasi bersifat altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Dengan melihat definisi, ciri profesi yang telah disebutkan diatas dapat kita analisis bahwa keperawatan di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu profesi.

D. Perawat
Sesuai permenkes RI no.1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dijelaskan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

E. Peran Perawat
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan social baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Jadi peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatukan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik keperawatan. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai cirri tepisah demi untuk kejelasan.
Doheny ( 1982 )mengidentifikasi beberapa elemen peran perawat profesional, meliputi :
1. Care Giver (pemberi asuhan keperawatan perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, dengan menggunakan proses keperawatan meliputi : Pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi),
2. Client Advocate (pelindung klien),
3. Counsellor (pembimbing),
4. Educator (pendidik klien),
5. Collaborator (bekerja sama dengan tim),
6. Coordinator (perawat memanfaatkan semua sumber dan potensi yang ada baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih),
7. Change Agent (sebagai pembaharu),
8. Consultant (sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien).
Dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai makhluk yang holistic dan unik.
Peran utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien meliputi treatmen keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan menjalankan treatment medical sesuai dengan pendelegasian yang diberikan.

F. Fungsi Perawat
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya.
Kozier (1991) mengemukakan 3 (tiga) fungsi perawat :
1. Fungsi Keperawatan mandiri (independen),
2. Fungsi Keperawatan Ketergantungan (dependen),
3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (interdependen).

G. Pelayanan Keperawatan
Bentuk Pelayanan :
• Fisiologis
• Psikologis
• Sosial dan Kultural
• Diberikan karena :
• Ketidakmampuan
• Ketidakmauan
• Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu
H. Fokus Keperawatan
• Respons Klien Terhadap : Penyakit, Pengobatan, Lingkungan Praktik Keperawatan Profesional, Tindakan Mandiri Perawat Profesional.
• Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain.
• Sesuai Dengan : Wewenang, Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan, Proses Keperawatan Yang Dinamis.
I. Kewenangan Perawat
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
J. Tanggung Jawab Perawat
1. Pengertian tanggung jawab perawat
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya :
1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset) Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya ; “Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat ; “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory) misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”
6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
a. Pengertian tanggung jawab perawat menurut ANA
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
b. Pengertian tanggung jawab menurut Berten , (1993:133)
Responsibility : Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.

Pasal-pasalnya
Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.


2. Tanggung Jawap Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat antara lain adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan.



3. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

4. Perawat dan Klien
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


5. Lingkup Praktik Keperawatan
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan kaidah etik, moral, hukum.

K. Cakupan Tentang Perilaku Perawat
• Tindak pidana terhadap nyawa.
• Tindak terhadap tubuh
• Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
• Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
• Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif
• Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
• Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alat kesehatan dan sediaan informasi
• Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.

KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.

KUHP Pasal 360
1. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.
KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.

Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infuse
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan

L. Tinjauan Etik dan Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Aspek etiknya adalah kode etik keperawatan
1. Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP
Pasal 322
” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”
Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :
• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja
Pasal 23
1. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

M. Perawat dan Praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.





N. Aspek Hukum
1. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
3. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 50
1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.


Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

2. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
BAB III
Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan Setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan Memenuhi ijin dari menteri

3. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
BAB III
Pasal 8
1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.
BAB IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
3. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.




DAFTAR PUSTAKA

Azrul Azwar1997. Peran Perawat Profesional dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. UI: Indonesia
Nursalam, M Nurs (honorous) 2002. Manajemen Keperawatan. Salemba Medika
Hidayat, A. 2004. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika

kumpulan askep