Kamis, 07 Juli 2011

sekilas......

Pembicaraan mengenai manusia sulit hanya boleh dibicarakan dalam keadaan kaca mata bersih dan bening. Setelah itu, saya ingin mengajak Anda masuk ke dalam sebuah pemahaman tentang manusia sulit. Dengan meyakini bahwa setiap orang yang kita temui dalam hidup adalah guru kehidupan, maka guru terbaik kita sebenarnya adalah manusia-manusia super sulit.
Terutama karena beberapa alasan.
Pertama, manusia super sulit sedang mengajari kita dengan menunjukkan betapa
menjengkelkannya mereka. Bayangkan, ketika orang-orang ramai menyatukan pendapat, ia mau menang sendiri. Tatkala orang belajar melihat dari segi positif, ia malah mencaci dan menghina orang lain. Semakin sering kita bertemu orang-orang seperti ini, sebenarnya kita sedang semakin diingatkan untuk tidak berperilaku sejelek dan sebrengsek itu. Saya berterimakasih sekali ke puteri Ibu kost saya yang amat kasar dan suka menghina dulu. Sebab, dari sana saya pernah berjanji untuk tidak mengizinkan putera-puteri saya sekasar dia kelak.
Sekarang, bayangan tentang anak kecil yang kasar dan suka menghina, menjadi inspirasi yang amat membantu pendidikan anak-anak di rumah. Sebab, saya pernah merasakan sendiri betapa sakit hati dan tidak enaknya dihina anak kecil.
Kedua, manusia super sulit adalah sparring partner dalam membuat kita jadi orang sabar.
Sebagaimana sering saya ceritakan, badan dan jiwa ini seperti karet. Pertama ditarik melawan, namun begitu sering ditarik maka ia akan longgar juga. Dengan demikian, semakin sering kita dibuat panas kepala, mengurut-urut dada, atau menarik nafas panjang oleh manusia super sulit, itu berarti kita sedang menarik karet ini (baca : tubuh dan jiwa ini) menjadi lebih longgar (sabar). Saya pernah mengajar sekumpulan anak-anak muda yang tidak saja amat pintar, namun juga amat rajin mengkritik. Setiap di depan kelas saya diuji, dimaki bahkan kadang dihujat. Awalnya memang membuat tubuh ini susah tidur. Tetapi lama kelamaan, tubuh ini jadi kebal. Seorang anggota keluarga yang mengenal latar belakang masa kecil saya, pernah heran dengan cara saya menangani hujatan-hujatan orang lain. Dan gurunya ya itu tadi, manusia-manusia pintar tukang hujat di atas.
Ketiga, manusia super sulit sering mendidik kita jadi pemimpin jempolan. Semakin sering dan semakin banyak kita memimpin dan dipimpin manusia sulit, ia akan menjadi Universitas Kesulitan yang mengagumkan daya kontribusinya. Saya tidak mengecilkan peran sekolah bisnis, tetapi pengalaman memimpin dan dipimpin oleh manusia sulit, sudah terbukti membuat banyak sekali orang menjadi pemimpin jempolan. Rekan saya menjadi jauh lebih asertif setelah dipimpin lama oleh purnawirawan jendral yang amat keras dan diktator.
Keempat, disadari maupun tidak manusia sulit sedang memproduksi kita menjadi orang dewasa. Lihat saja, berhadapan dengan tukang hina tentu saja kita memaksa diri untuk tidak menghina balik. Bertemu dengan orang yang berhobi menjelekkan orang lain tentu membuat kita berefleksi, betapa tidak enaknya dihina orang lain.
Kelima, dengan sedikit rasa dendam yang positif manusia super sulit sebenarnya sedang membuat kita jadi hebat. Di masa kecil, saya termasuk orang yang dibesarkan oleh penghina-penghina saya. Sebab, hinaan mereka membuat saya lari kencang dalam belajar dan berusaha.
Dan kemudian, kalau ada kesempatan saya bantu orang-orang yang menghina tadi. Dan betapa besar dan hebatnya diri ini rasanya, kalau berhasil membantu orang yang tadinya menghina kita.
Terakhir dan yang paling penting, manusia super sulit sebenarnya menunjukkan jalan ke surga, serta mendoakan kita masuk surga. Pasalnya, kalau kita berhasil membalas hinaan dengan senyuman, batu dengan bunga, bau busuk dengan bau harum, bukankah kemungkinan masuk surga denjadi lebih tinggi?

Minggu, 03 Juli 2011

MK Kabulkan Gugatan Terhadap UU Kesehatan



Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Berita terkait
<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang diajukan Misran S.Km, seorang perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yang dipidanakan karena memberi pelayanan kesehatan sementara ia sendiri belum berstatus sebagai dokter.

“Mengabulkan permohonan yang diajukan termohon sebagian,” ujar Ketua Mejelis Hakim Konstitusi, dalam persidangan terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Senin, 27 Juni 2011.

Perawat ini dipenjara lantaran membantu warga di pelosok, setahun lebih meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Pengadilan Negeri Tenggarong pada 11 November 2009 lalu malah menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta. Misran banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan mengajukan uji materiil undang-undang tersebut.

Dalam penjelasannya, Mahkamah berpendapat bahwa penempatan ketentuan pengecualian dalam bagian penjelasan merupakan penempatan yang tidak tepat.

Selain itu, sebagaimana yang didalilkan pemohon keadaaan fasilitas kesehatan serta sumber daya yang tidak memadai di pelosok menjadi pertimbangan dilematis.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan akses fasilitas kesehatan yang ada di pelosok sangat sulit, hal ini disebabkan luasnya wilayah Indonesia. Banyak wilayah terpencil yang tidak terjangkau, sulit medan karena masalah topografi, kemampuan keuangan negara untuk pengadaan Infrastuktur, sedikitnya SDM bidang kesehatan dengan berbagai spesialisasinya.

Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan adalah kefarmasian,dan jika tidak ada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas, antara lain dokter/dokter gigi, bidan dan perawat.

Menurut MK, perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam pasien diperlukan tindakan media dengan segera untuk emnyelamatkan pasien. Selain itu, penjelasan pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas terhadap perwat menimbuklkan keadaan dilematis. Serta menimbukan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan pasal 28 D yat (1) UUD 1945.

“di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, seangkan disatu sisi memberikan obart dibayangi ketakutan terhadap ancaman pidana,”ujarnya.

Menanggapi putusan itu, Misran bersyukur sekali, sebab upayanya selama ini dikabulkan MK. “Saya sangat bersyukur, sebab dengan keputusan ini saya mendapatakan kepastian hukum yang pasti,”ujarnya. “Saya mohon semua pelayan kesehatan jangan segan melayani pasien setulusnnya,”.

Kasus Misran ini menarik perhatian publik, dengan alasan kemanusiaan dia menolong warga dipelosok yang membutuhkan, Tidak hanya mengobati, tapi juga mengubah pola kesehatan warga menjadi lebih baik. Namun Putusan PN Tenggarong tahun lalu telah mengubah semuanya.

Merasa dizalimi, 13 mantri pun memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Mereka meminta pasal yang menjadikan Misran di penjara dicabut karena pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Bukan hanya itu, dengan adanya putusan MK ini akan memberikan keuntungan bagi pelayan kesehatan di seluruh Indonesia khususnya di pelosok, mereka bisa memberikan pertolongan kepada warga yang membutuhkan tanpa rasa takut menyalahi Undang-undang Kesehatan No. 36 yang dinilai mengkriminalisasikan petugas medis di pelosok tanah air.

kumpulan askep