SEJARAH PERKEMBANGAN KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Dapat dikatakan, bahwa keperawatan lahir bersama manusia diciptakan
Tuhan, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan asuhan
keperawatan dalam proses hidupnya. Pada awal mulanya, perawat dianggap
sebagai pemberi asuhan. Secara tradisional pelaksanaannya dilakukan oleh
kelompok, masyarakat atau badan sosial.Dari sejarah dapat diketahui
pengalaman orang lain. Kita tidak harus melakukan sendiri pengalaman
tersebut, tetapi kita dapat mengambil pelajaran dari pengalaman itu
untuk kita gunakan pada masa kini atau masa yang akan datang.
Perkembangan keperawatan, termasuk keperawatan yang kita ketahui saat
ini, tidak dapat dipisahkan dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan
struktur dan kemajuan peradaban manusia. Kepercayaan terhadap animisme,
penyebaran agama-agama besar dunia serta kondisi sosial ekonomi
masyarakat, terjadinya perang,
renaissance serta gerakan reformasi Luther turut mewarnai perkembangan keperawatan.
PERKEMBANGAN KEPERAWATAN DI INDONESIA
Perkembangan keperawatan di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi
sosial dan ekonomi. Penjajahan pemerintah kolonial Belanda, Inggris dan
Jepang serta situasi pemerintah Indonesia setelah merdeka mewarnai
perkembangan keperawatn di Indonesia. Perkembangan itu pada hakikatnya
dapat dibedakan atas dua masa yaitu masa sebelum kemerdekaan dan masa
setelah kemerdekaan.
Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, perawat berasal dari
penduduk pribumi yang disebut Verpleger dengan dibantu Zieken Oppaser
sebagi penjaga orang sakit. Usaha pemerintah Belanda pada masa itu
antara lain membentuk Dinas Kesehatan Tentara dan Dinas Kesehatan
Rakyat. T ujuannya hanya untuk kepentingan tentara Belanda, maka tidak
diikuti perkembangan keperawatan.Pada masa pemerintahan, Gubernur
Jenderal Inggris, Raffles, sangat memperhatikan kesehatan rakyat.
Setelah pemerintah kolonial kembali ke tangan Belanda, usaha-usaha
peningkatan kesehatan penduduk mengalami kemajuan. Pada tahun 1819 di
Jakarta didirikan Rumah Sakit Stadverband berlokasi di Glodok Jakarta
Barat. Pada tahun 1919 rumah sakit ini dipindahkan ke Salemba yang
sekarang bernama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pada kurun waktu 1816-1942 berdiri beberapa rumah sakit swasta.
Bersamaan dengan berdirinya rumah sakit di atas, didirikan sekolah
perawat. RS PGI Cikini tahun 1906 menyelenggarakan pendidkan juru rawat,
RSCM tahun 1912 ikut menyelenggarakan pendidikan juru rawat. Itulah
sekolah perawat pertama yang berdiri di Indonesia meskipun baru
pendidikan okupasional.Kekalahan tentara sekutu dan kedatangan tentara
Jepang tahun 1942-1945 menyebabkan perkembangan keperawatan mengalami
kemunduran karena pekerja perawat pada masa Belanda dan Inggris sudah
dikerjakan oleh perawat yang telah dididik, maka pada masajepang tugas
perawat dilakukan oleh mereka yang tidak dididik untkuk menjadi perawat.
Masa Setelah Kemerdekaan
- Periode tahun 1945-1962
Tahun 1945-1962 merupakan periode awal kemerdekaan dan merupakan masa
transisi Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dimakluni jika
masa ini boleh dikatakan tidak ada perkembangan. Demikian pula tenaga
perawat yang digunakan di unit-unit pelayanan keperawatan adalah tenaga
yang ada, pendidikan tenaga keperawatan masih meneruskan sistem
pendidikan yang telah ada (lulusan pendidikan “Perawat” Pemerintah
Belanda).
Perkembangan keperawatan secara konseptual belum ada dan ini
berlangsung lama, karena baru pada dekade delapan puluhan mulai tampak
ada perkembangan. Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya kejelasan
konsep-konsep keperawatan ditambah tidak adanya pola ketenagaan untuk
pelayanan keperawatan, demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan,
demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan. Bentuk-bentuk
kegiatan pelayanan keperawatan dari tahu 1945 sampai akhir tahun 1962-an
masih berorientasi pada keterampilan melaksanakan prosedur dan lebih
pada perpanjangan tangan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan medis, sampai
adanya perubahan konsep tentang keperawatan sebagai profesi tahun 1983.
Pendidikan tenaga keperawatan terorientasi untuk memenuhi kebutuhan
lokal rumah sakit tersebut dan tidak berada pada sistem pendidikan
nasional. Pembangunan dibidang kesehatan dimulai pada tahun 1949.
Pendidikan keperawatan dari awal kemerdekaan sampai tahun 1953 masih
berpola pada pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Hindia
Belanda. Sebagai contoh, sampai dengan tahun 1950 pendidikan tenaga
keperawatan yang ada adalah pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar
pendidikan umum Mulo + 3 tahun unutk mendapatkan ijazah A (Perawat Umum)
dan Ijazah B (Perawat Jiwa). Ada juga pendidikan perawat dengan dasar
sekolah rakyat + 4 tahun pendidikan yang lulusannya disebut mantri juru
rawat. Baru pada tahun 1953 dibuka sekolah pengatur rawat dengan tujuan
untuk menghasilkan tenaga keperawatn yang berkualitas.
Tahun 1955 dibuka Sekolah Djuru Kesehatan (SDK) dengan pendidikan
dasar umum sekolah rakyat ditambah pendidikan 1 tahun dan Sekolah
Pengamat Kesehatan yaitu sebagai pengembangan SDK ditambah pendidikan
satu tahun. Ditinjau dari aspek pengembangannya sampai dengan tahun 1955
ini tampak pengembangan keperawatan tidak berpola, baik tatanan
pendidikannya maupun pola ketenagaan yang diharapkan.
Tahun 1962 dibuka Akademi Perawatan, yaitu pendidikan tenaga
keperawatan dengan dasar pendidikan umum SMA di Jakarta, di RSUP Cipto
Mangunkusumo yang sekarang ini kita kenal sebagai Poltekkes Jurusan
Keperawatan Jakarta yang berada di jalan kimia no 17 Jakarta Pusat.
Sekalipun sudah ada keinginan bahwa pendidikan tenaga perawat berada
pada pendidikan tinggi, namun konsep-konsep pendidikan tinggi belum
tampak. Hal ini dapat ditinjau dari kelembagaannya yang berada dalam
organsasi rumah sakit, kegiatan instituasi yang belum mencerminkan
konsep penddidikan tinggi yaitu kemandirian dan pelaksanaan fungsi
nperguruan tinggi yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping
itu akademi keperawatan tidak berada dalam sistem pendidikan tinggi
nasional namun, berada dalam struktur organisasi institusi pelayanan
kesehatan yaitu rumah sakit. Demikian juga penerapan kurikulumnya yang
masih berorientasi pada keterampilan tindakan dan belum dikenalkannya
konsep-konsep keperawatan.
- Periode Tahun 1963-1982
Pada masa tahun 1963 hingga 1982 tidak terlalu banyak perkembangan di
bidang keperawatan, sekalipun sudah banyak perubahan dalam pelayanan,
tempat tenaga lulusan Akademi Keperawatn banyak diminati oleh rumah
sakit-rumah sakit, khususnya rumah sakit besar.
- Periode tahun 1983-sekarang
Sejak adanya kesepakatan pada lokakarya nasional (Januari 1983)
tentang pengakuan dan diterimanya keperawatan sebagai suatu profesi, dan
pendidikannya berada pada pendidikan tinggi, terjadi perubahan mendasar
dalam pandangan tentang pendidikan keperawatan. Pendidikan keperawatan
bukan lagi menekankan pada penguasaan keterampilan , tetapi lebih pada
penumbuhan, pembinaan sikap dan keterampilan professional keperawatan
disertai dengan landasan ilmu pengetahuan khususnya ilmu keperawatan.
Tahun 1983 merupakan tahun kebangkitan profesi keperawatan di
Indonesia, sebagai perwujudan lokakarya tersebut di atas pada tahun 1984
diberlakukan kurikulum nasional untuk Diploma III Keperawatan.Dari
sinilah awal pengembangan profesi keperawatan Indonesia, yang sampai
saat ini masih perlu perjuangan, karena keperawatan di Indonesia sudah
diakui senagai suatu profesi maka pelayanan atau asuhan keperawatan yang
diberikan harus didasarkan pada ilmudan kiat keperawatan. Hal ini
sejalan dengan tuntutan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama
pada pasal 32 ayat 3 dan 4.
Tahun 1985 dibuka Progaram Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia dan kurikulum pendidikan tenaga
keperawatan jenjang S1 juga disahkan.Tahun 1992 merupakan tahun penting
bagi profesi keperawatan, karena pada tahun ini, secara hukum keberadaan
tenaga keperawatan sebagai profesi diakui dalam undang-undang yaitu
yang kenal dengan Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan
peraturan pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan sebagai
penjabarannya.
Tahun 1995 dibuka lagi Program Studi Ilmu Keperawatan di indonesia,
yaitu Universitas Padjajaran Bandung dan Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia berubah menjadi Fakultas Keperawatan.Tahun 1998 dibuka lagi
program S1keperawatan yang ketiga yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan
di UGM Yogyakarta. Kurikulum Ners disahkan, digunakannya kurikulum ini
merupakan hasil pembaruan kurikulum S1 Keperawatan tahun 1985.
Tahun 1999 Program S1 kembali dibuka, yaitu Program Studi Ilmu
Keperawatan (PSIK) di Universitas Airlangga Surabaya, PSIK di
Universitas Brawijaya Malang, PSIK di Universitas Hasanuddin-Ujung
Pandang, PSIK di Universitas Sumatera Utara.Tahun 2000 diterbitkan SK
Menkes No. 647 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sebagai regulasi
praktik keperawatan sekaligus kekuatan hukum bagi tenaga perawat dalam
menjalankan praktik keperawatan secara profesional.
PENUTUP
Keperawatan sebagai profesi di Indonesia mulai disadari pada awal
tahun 1983 yaitu setelah disepakatinya keperawatan sebagai profesi dan
pendidikan keperawatan berada pada jenjang pendidikan tinggi. Sejak
tahun itulah terjadi proses profesionalisasi di bidang keperawatan yang
berlangsung sampai sekarang. Keperawatan sebagai suatu profesi saat ini
sudah semakin jelas, hal ini dapat dilihat dari perkembangan pendidikan
tinggi keperawatan, perkembangan konsep dan perangkat hukum yang
mengatur tentang praktik keperawatan, meskipun pada kenyataannya praktik
keperawatan profesional hingga saat ini belum dirasakan sepenuhnya oleh
masyarakat luas.
Hingga dewasa ini keperawatan di Indonesia sedang memasuki proses
awal dari proses profesional dan masih harus memperjuangkan
langkah-langkah profesionalisasi yang sesuai dengan keadaan lingkungan
sosial di Indonesia. Untuk itu para perawat harus memahami falsafah dan
paradigma keperawatan yang memberi arah kepada perkembangan keperawatan
sebagai profesi.
PEMBAHASAN II
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan saat
ini di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan, khususnya bidang
keperawatan, harus dilakukan perubahan yang sangat mendasar dalam bidang
keperawatan, mencakup segala aspeknya, khususnya pendidikan
keperawatan. Penekanan pendidikan bukan lagi hanya pada penguasaan
keterampilan melaksanakan asuhan keperawatan sebagai bagian dari
pelayanan medik, akan tetapi pada penumbuhan dan pembinaan sikap dan
keterampilan prifesional keperawatan disertai dengan landasan ilmu
pengetahuan, khususnya ilmu keperawtan yang cukup.
Seorang perawat yang profesional, harus dihasilkan oleh sistem
pendidikan keperawatan yang terintegrasikan dalam sistem pendidikan
tinggi nasional, khusunya sistem pendidikan tinggi bidang kesehatan,
dengan mutu pendidikan sesuai tuntutan profesi keperawatan, serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang keperawatan.
Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan
berbagai pengalaman belajar (
learning experiences) yang diperlukan, dan dilaksanakan dalam tatanan pendidikan dan pelayanan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku
(behavioural change) seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DAN PROSES PROFESIONALISASI
Sistem pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan pada saai ini,
ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan
sebagai profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi keperawatan
harus dapat menghasilkan berbagai keluaran sesuai dengan fungsi
pokoknya, yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi
pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan. Keberadaan sistem
pendidikan tinggi keperawatan dengan berbagai keluarannya harus dapat
memacu proses profesionalisasi keperawatan yang sedang berlangsung di
Indonesia sehingga keperawatan sebagai profesi dapat berperan sepenuhnya
dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat , serta berperan dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Pengembangan
dan pembinaan pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi
diarahkan untuk dapat menghasilkan berbagai jenis ketenagaan keperawatan
profesional dengan berbagai jenjang kemampuan, baik sebagai ilmuwan
maupun sebagai profesional atau tenaga profesi keperawatan.
Untuk menghasilkan tenaga profesi pada saat ini telah dikembangkan
beberapa program pendidikan yaitu, Program Pendidikan D-III keperawatan,
Program Pendidikan Ners, Program Magister Keperawatan dan Program
Spesialis Bidang Keperawatan.
Dimasa depan dapat diharapkan bahwa sistem pendidikan tinggi
keperawatan di Indonesia tidak hanya mampu menghasilkan lulusan, akan
tetapi juga berbagai hasil riset ilmiah keperawatan baik yang bersifat
riset dasar maupun riset terapan. Sejak awal pengembangan sistem
pendidikan tinggi keperawatan selalu ditekankan pelaksanan tiga fungsi
pokok secara terintegrasi, khusunya perhatian pada pelaksanaan fungsi
riset ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan,
dan bukan semata-mata pelaksanaan funsi pendidikan. Dipahami benar bahwa
membangun kemampuan melakukan riset ilmiah keperawatan secara baik dan
benar, merupakan upaya berjangka panjang, dan memerlukan perhatian
khusus dan bersungguh-sungguh. Oleh institusi pendidikan tinggi
keperawatan, hal ini hendaknya disadari benar, dan langkah-langkah
pengembangan nyata secara bertahap dilakukan sehingga pada suatu saat
fungsi riset ilmiah di institusi pendidikan tinggi keperawatan dapat
dlakukan dengan baik.
Program pendidikan baru dan pusat pendidikan baru dalam pengembangan
dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan secara terarah,
bertahap, berencana, dan terkendalikan sehingga tidak timbul keguncangan
yang dapat merugikan perkembangan keperawatan sendiri yang selanjutnya
dapat memperlambat proses profesionalisasi keperawatan di Indonesia.
LANDASAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan di
Indonesia dilaksanakan dengan berbagai faktor penentu, yaitu faktor yang
secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan dan
perkembangannya.Diperkirakan bahwa dimasa depan tuntutan serta kebutuhan
masyarakat (
community need and demand) dan pembangunan kesehatan berbagai keluaran sistem pendidikan tinggi keperawatan akan terus meningkat.
Langkah pembangunan system pelayanan keperawatan profesional dimasa
depan sangat bergantung pada tersedianya tenaga keperawatan professional
yang pada dasarnya merupakan penggerak, pengarah dan pelaksana
pelayanan / asuhan keperawatan.Faktor penentu kedua yang harus
diperhatikan adalah perkembangan global keperawatan professional. Sistem
pendidikan tinggi keperawatan Indonesia dikembangkan dengan selalu
memperhatikan kaidah-kaidah keperawatan sebagai profesi, serta
memperhatikan arah dan sifat pengembangan keperawtan dlobal. Dengan
demikian pertanggungjawaban professional (
professional responsibility)
dapat terus dipertahankan sehingga tidak terombang ambing oleh
pandangan perorangan dan pendangan yang hanya didasarkan pada
kepentingan sesaat.
Faktor lain yang juga diperhatikan dan menjadi salah satu faktor
penentu pengembangan dan pembinaan system pendidikan tinggi keperawatan
di Indonesia, adalah kemampuan system secara keseluruhan memanfaatkan
hasil atau keluaran dari system pendidikan tinggi keperawatan.Faktor
terakhir yang perlu diperhatikan (dengan memperhatikan faktor-faktor
lain yang teridentifikasi), adalah kemempuan pengadaan dan pengembangan
berbagai sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk pelaksanan tiga
fungsi pokok perguruan tinggi oleh system pendidikan tinggi keperawatan
Indonesia. Diantara sumber daya ini yang perlu mendapat perhatian khusus
adalah staf akademik (
educational staff), beberapa bentuk pengalaman belajar yang sangat menentukan (
learning experiences), fasilitas laboratorium pendidikan, perpustakaan, dan rumah sakit pendidikan keperawatan (
teaching hospital).
Sistem pendidikan tinggi keperawatan yang merupakan bagian dari
system pendidikan bidang kesehatan, dikembangkan secara menyeluruh
dengan berlandaskan pendangan filosofi tentang keperawatan yang
diyakini, orientasi pendidikan kearah yang benar yaitu masyarakat serta
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, serta berpegang pada
kerangka konsep pendidikan yang diyakini sebagai landasan penyusunan
program pendidikan. Pandangan filosofi tentang keperawatan yang lazim
dikenal sebagai paradigma keperawatan, merupakan pandangan yang harus
dipersepsikan sebagai sesuatu yang dinamis.
Orientasi pendidikan pada program pendidikan tinggi keperawatan,
memberi arah pada pengembangan dan pembinaan, yaitu masyarakat, serta
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Arah pengembangan dan
pembinaan bermakna menentukan bagaimana system pendidikan tinggi
keperawatan dikembangkan dengan secara berkelanjutan mengikuti dan
menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, dan
menentukan relevansi keluaran, yaitu relevansi lulusan dengan tuntutan
dan kebutuhan masyarakat, khususnya system pemberian pelayanan / asuhan
keperawatan kepada masyarakat.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Adanya perkembangan dalam teori keperawatan dan metodologi
keperawatan yang bersumber pada pergeseran pandangan dan keyakinan
tentang keperawatan, dan pergeseran dalam asuhan keperawatan, merupakan
tekanan utama terjadinya perubahan dalam pendidikan keperawatan.
Pendidikan keperawatan yang tadinya lebih bersifat berada di rumah sakit (
hospital-based), bergeser kepada bentuk pendidikan yang berada di perguruan tinggi atau universitas (
university-based). Pendidikan keperawatan yang tadinya hanya bersifat magang (
apprenticeship), bergeser
menjadi pendidikan yang ditujukan kepada penguasaan ilmu pengetahuan
keperawatan dan metode keperawatan melalui pendidikan dan latihan yang
lama.Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai
dengan berbagai pengalaman belajar (
learning experiences) yang diperlukan, dan dilaksanakan dalam tatanan pendidikan dan pelayanan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku (
behavioural change) seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
Orientasi Pendidikan Keperawatan
Bertolak dari pandangan dan keyakinan tentang keperawatan seperti
yang diuraikan sepintas di atas dan memperhatikan berbagai faktor yang
mempengaruhi system pendidikan keperawatan khususnya pada jenjang
pendidikan tinggi, maka orientasi pendidikan tinggi keperawatan di
Indonesia adalah ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta
tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, khususnya pembangunan
kesehatan di masa dating.Orientasi kepada ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan dicirikan oleh kurikulum pendidikan yang mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya IPTEK bidang
keperawatan.
Orientasi kepada masyarakat atau komunitas memberikan arahan bahwa
kurikulum pendidikan disusun dengan bertolak dari kompetensi yang
diturunkan dari tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan (kesehatan
dan IPTEK) di masa datang, dengan tetap memperhatikan pandangan dan
tuntutan keprofesian dalam bidang keperawatan. Orientasi pendidikan
kepada masyarakat dicirikan juga dengan pengalaman belajar di masyarakat
(
community-based education), yaitu berbagai bentuk pengalaman
belajar di masyarakat , seperti penalaman belajar klinik (PBK) dan
pengalaman belajar lapangan (PBL).
Kerangka konsep terdiri dari :
- Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
- Menyelesaikan masalah secara ilmiah
- Sikap dan tingkah laku professional
- Belajar aktif dan mandiri
- Pendidikan berada di masyarakat
Kerangka Kurikulum Pendidikan Sarjana Keperawatan
Dengan bertolak dari orientasi pendidikan keperawatan, kerangka
konsep pendidikan dan sikap serta kemampuan perawat yang dituntut oleh
masyarakat dan pembangunan di masa datang, khususnya pembangunan
kesehatan, disusun kerangka kurikulum pendidikan sarjana keperawatan.
Dalam kurikulum pendidikan sarjana keperawatan di masa datang akan
terdapat beberapa kelompok ilmu yang melandasi pendidikan keperawatan
dan berbagai bentuk pengalaman belajar yang memungkinkan terjadinya
perubahan perilaku peserta didik sesuai yang diharapkan / direncanakan.
Berbagai Sumber Pendidikan yang Diperlukan
Pelaksanaan pendidikan keperawatan, khususnya Program Pendidikan
Sarjana Keperawatan seperti yang diuraikan sepintas di atas, memerlukan
berbagai sumber pendidikan (
educational resources) dalam jumlah
cukup dan kuaiitas yang memadai.Staf akademik yang merupakan komponen
terpenting dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan tinggi
keperawatan dari berbagai disiplin ilmu harus tersedia dan dikembangkan
secara terarah dan berlanjut.
JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
kesehatan dimasa datang, serta memperhatikan tuntutan pembangunan
keperawatan sebagai suatu profesi yang mandiri, system pendidikan
keperawatan (dengan pengertian dalam tatanan system pendidikan tinggi),
dikembangkan dengan berbagai jenis dalam berbagi jenjang pendidikan.
- Program Pendidikan Diploma III Keperawatan
Pada jenjang pendidikan, Diploma III bersifat pendidikan profesi,
menghasilkan Ahli Madya keperawatan (A.Md. Kep.) sebagai perawat
professional pemula. Pendidikan keperawatan pada jenjang diploma
dikembangkan terutama untuk menghasilkan lulusan / perawat yang memiliki
sikap dan menguasai kemampuan keperawatan umum dan dasar. Pendidikan
pada tahap ini lebih menekankan penguasaan sikap dan keterampilan dalam
bidang keprofesian dengan landasan pengetahuan yang memadai.
- Program Pendidikan Sarjana Keperawatan
Pendidikan pada tahap ini bersifat pendidikan akademik professional
(pendidikan keprofesian), menekankan pada penguasaan landasan keilmuan,
yaitu ilmu keperawatan dan ilmu-ilmu penunjang, penumbuhan serta
pembinaan sikap dan keterampilan professional dalam keperawatan.
Pada jenjang pendidikan ini, orientasi pendidikan adalah ilmu
pengetahuan dan teknologi serta masyarakat yang bermakna bahwa arah
pengembangan dan pembinaan adalah ilmu pengetahuan dan teknologi serta
masyarakat. Kurikulum pendidikan dibangun dalam kerangka konsep yang
kokoh.
Berbagai bentuk pengalaman belajar dilaksanakan dan dikembangkan di
dalam tatanan yang relevan, khususnya pengalaman belajar praktik (PBP),
pengalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL).
- Program Pendidikan Magister Keperawatan
Dalam menghadapi tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta tuntutan kebutuhan dan permintaan masyarakat yang diperkirakan
akan terus meningkat, pendidikan pascasarjana dalam bidang keperawatan
juga dikembangkan. Hal ini diperlukan agar pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam bidang keperawatan melalui berbagai bentuk
penelitian dapat dilaksanakan, dan selanjutnya dimanfaatkan dalam upaya
meningkatkan mutu asuhan keperawatan. Program Pendidikan Magister
Keperawatan yang ada saat ini adalah Program Magister Manajemen
Keperawatan.
- Program Pendidikan Spesialis Bidang Keperawatan
Dalam memenuhi atau menjawab tuntutan kebutuhan masyrakat dan
pembangunan kesehatan di masa depan, bertolak pada pandangan bahwa
setiap saat dan tahap pengembangan perlu diupayakan untuk meningkatkan
relevansi dan mutu asuhan keperawatan kepada masyarakat, maka
dikembangkan pendidikan keperawatan pada jenjang spesialis. Pendidikan
jenjeng ini lebih merupakan pendidikan yang memperdalam pengetahuan dan
keterampilan keprofesian. Sifat memperdalam ilmu pengetahuan
keperawatan, walaupun lebih mengutamakan ilmu keperawatan klinik, namun
tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dengan perkembangan kelompok-kelmpok
ilmu dasar dan penunjang, termasuk ilmu dasar keperawatan.
PENUTUP
Dalam menghadapi perkembangan pendidikan keperawatan di masa datang,
perlu disusun langkah – langkah pengembangan sistem pendidikan yang
terarah menuju terbinanya pendidikan keperawatan sebagai pendidikan
profesi (akademik profesi). Pengembangan dan pembinaan dilakuakan secara
berencana, bertahap berkelanjutan, sesuai kaidah – kaiadah pendidikan
profesi, diwadahkan dalam suatu tatanan institusi yang berkemampuan
melaksanakan tiga fungsi utama perguruan tinggi, yaiti pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengembangan pendidikan
dilakukan tinggi dilakukan secara terkendali sehingga mutu pendidikan
dapat dijaga dan dibina sehingga lulusan dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai perawat professional yang mampu member pelayanan /
asuhan keperawatan professional kepada yang memerlukannya.
REGISTRASI DAN LEGISLASI KEPERAWATAN
- A. LEGISLASI KEPERAWATAN
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau
penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan
kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
- Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
- Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
- Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
- Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
- Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
- Fungsi legislasi keperawatan
- Memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
- Memelihara kualitas layanan keperawatan yang diberikan
- Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
- Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
- Memotivasi pengembangan profesi.
- Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
v
Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain
pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat
yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk
dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan
keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang
diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu
atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a) Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b) Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif
terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas
sesuai dengan standar kompetensi.
c) Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional
dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan
kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
ü Registrasi administrasi.
Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
ü Registrasi kompetensi
Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh
pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan
,berlaku bagi perawat professional.
Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan
nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh
kewenangan dan hak berikut :
- Melakukan pengkajian
- Melakukan terapi keperawatan.
- Melakukan observasi.
- Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
- Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
- Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki
kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat
professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah
Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative
dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2
jalur,yaitu :
ü Ujian registrasi nasional, dan
ü Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang.
v
Sertifikasi
Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan
pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat
dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
a) Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
b) Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
c) Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
v
Lisensi
Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah
teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi
merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya
mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat
diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
a) Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
b) Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.
Mekanisme Legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
- Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang
dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan
vokasional.
- Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5
tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan
praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki
kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat
profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah
Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri.
Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan
mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
- Ujian registrasi nasional
- Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
- Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus
praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi
syarat.
- Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
- Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
- Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi
oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan
kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari
pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi
disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.
PEMBAHASAN III
MENELAAH UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.23 TAHUN 1992
PASAL 20 ayat :
- Diselenggarakan untuk terpenuhinya kebutuhan gizi.
- Gizi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa adanya
input gizi yang baik, seseorang itu sudah tentu akan mengalami suatu
gangguan dalam dirinya yang pasti sangat mengganggu segala aktivitas.
Disini peran perawat sangat penting dalam hal pemenuhan kebutuhan gizi.
Perawatlah yang selama 24 jam selalu memantau keadaan pasien. Perawat
memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dalam hal gizi berkolaborasi
dengan ahli gizi tentunya. Perawat harus dapat memenuhi kebutuhan gizi
pasien guna mempercepat proses penyembuhan dalam meningkatkan kesehatan
pasien.
- Meliputi, status gizi, mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi salah.
- Dalam hal ini, status gizi, mutu gizi, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan akibat gizi yang salah memang haruslah dilakukan perbaikan
gizi. Karena sebagai tenaga medis yang dimana perawat termasuk
didalamnya memanglah memiliki tugas dengan tujuan – tujuan untuk
memenuhi kebutuhan pasien yang holistik yaitu bio, psiko, sosio,
spiritual, dan cultural dan pemenuhan kebutuhan gizi yang termasuk
didalamnya. Dengan adanya usaha untuk pencegahan, penyembuhan, pemulihan
akibat gizi salah, ,asalah gizi dapat teratasi. Diharapkan setelah
tujuan itu terpenuhi dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
PASAL 22 ayat:
- Diselenggarakan untuk memujudkan lingkungan yang sehat.
- Kesehatan sangat penting bagi kehidupan manusia. Ada pepatah yang
mengatakan bahwa sehat itu mahal, sehat disini bukanlah hanya sekedar
sehat secara fisik, tetapi kesehatan lingkungan juga sangat penting.
Lingkungan yang sehat akan mendukung terbentuknya kesehatan secara
fisik. Lingkungan adalah salah satu faktor utama, yang juga bias menjadi
lndikator untuk menentukan bahwa pada populasi itu dikatakan sehat.
Peran perawat dalam keperawatan komunitas, perawat dituntut dapat
menciptakan suatu lingkungan yang sehat. Peran perawat dalam hal ini
adalah memberikan promosi kesehatan kepada masyarakat agar terciptanya
lingkungan yang sehat. Hal itu dapat dilakukan penyuluhan – penyuluhan
kepada warga, pesan yang disampaikan lewat pamflet, brosur, leaflet
ataupun dapat dilakukan dengan kegiatan seminar.
- Dilaksanakan di tempat umum, angkutan umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan lainnya.
- Pelaksanaan lingkungan dilakukan pada semua aspek, meliputi tempat
umum, angkutan umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan
lingkungan lainnya, karena pada semua aspek tersebut terdapat populasi
manusia. Misalnya saja tempat umum, disini adalah salah satu tempat yang
banyak dipadati manusia, kesehatan lingkungan ini harus terjamin, sebab
jika tidak tempat ini akan gampang sekali menularkan penyakit antara
orang yang satu dengan orang yang lainnya. Harus juga dijaga kebersihan
tempat tersebut agar tidak menjadi tempat bersarangnya penyakit. Peran
perawat dalam hal ini dapat menjadi fasilitator dalam menjaga kesehatan
lingkungan tersebut.
- Meliputi penyehatan air dan udara, penggunaan limbah padat, limbah
air, limbah gas, radiasi, kebisingan, pengendalian vector, penyehatan
dan pengendalian lainnya.
- Air dan udara merupakan kebutuhan yang vital bagi manusia. Tanpa
keduanya manusia tidak akan dapat hidup. Maka, jika terdapat pencemaran
pada kedua hal tersebut akan sangat mengganggu kelangsungan hidup
manusia. Air dan udara yang tercemar akan dapat menjadi salah satu
penyebab penyakit pada manusia.
- Wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat setiap tempat – tempat umum sesuai dengan standar dan persyaratan.
- Setiap orang wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat
setiap tempat – tempat umum sesuai dengan standard an persyaratan,
apalagi kita perawat sebagai salah satu jajaran tenga kesehatan,
harusnya kita bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untyuk
selalu menjaga kesehatan dimanapu kita berada. Misalnya saja jika kita
ditempat umum kita menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah
sembarangan, tidak meludah sembarangan, tidak merokok ditempat
umum,karena merokok selain bisa menyebabkan kerugian pada diri kita,
merokok juga dapat merugikan orang lain yang tidak melakukannya. Dalam
memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat itu sudah terdapat standar
dan persyaratan.
- Penyelenggaraan ayat 1, 2, 3, 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Tata cara pasal 1, 2, 3, 4 yang telah tersebut di atas juga telah
dikuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang kesehatan
lingkungan. Hal ini diharapkan agar kebijaksanaan yang telah ada
tersebut dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat tercipta suatu
lingkungan yang sehat dan nyaman yang akan berdampak pula pada kesehatan
manusia pada umumnya. Sebagai perawat yang merupakan salah satu tenaga
medis, kita harus bias membantu pemerintah dalam melaksanakan
kebijaksanaan tersebut.
PASAL 28 ayat :
- Diselenggarakan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan.
- Penyakit merupakan musuh besar bagi manusia. Salah satu usaha yang
dilakukan oleh tenaga medis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat
adalah dengan melakukan pemberantasan penyakit. Dalam pemberantasan
penyakit ini, semua dari petugas medis ikut serta dalam mensukseskan
program ini baik dokter, perawat, tenaga dari kesehatan lingkungan, dll.
Mereka semua bekerja sama dalam satu tujuan. Pemberantasan penyakit itu
sendiri bertujuan untuk menurunkan jumlah kematian dan kesakitan, demi
mencapai visi dan misi Indonesia yaitu Indonesia sehat 2010, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
- Dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
- Kegiatan pemberantasan penyakit ini tidak hanya dilakukan untuk
penyakit menular, tetapi juga untuk penyakit yang tidak menular. Sebab,
meskipun penyakit tersebut tidak menular, tetap saja itu adalah suatu
penyakit yang menggangu kehidupan manusia. Dan tidak jarang juga dapat
menyebabkan kematian. Disini peran perawat sebagai tenaga medis juga
harus ikut serta dalam program ini. Melakukan asuhan keperawatan kepada
klien dan membantu klien tersebut agar terbebas dari penyakitnya.
- Penyakit yang dapat menyebabkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
- Dalam pemberantasan penyakit ini, lebih diprioritaskan pada penyakit
– penyakit yang dapat menyebabkan angka kesakitan tinggi atau kematian.
Hal ini diupayakan agar jumlah korban tidak semakin banyak. Sehingga
prioritas inilah yang akan dilaksanakan terlebih dahulu mengingat betapa
pentingnya rencana ini.
PASAL 29
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dengan cara lain.
- Hal ini dikarenakan penyakit yang tidak menular, memiliki
kemungkinan untuk tidak menyebar ke orang lain. Jadi, tidak begitu
berbahaya, hanya saja tetap harus dibrantas perkembangbiakannya dengan
jalan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat. Kita sebagai perawat
harusnya bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perbaikan
dan perilaku masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan, 2005,
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Departemen Kesehatan RI.
Robert Prihardjo, Praktik Keperawatan Profesional : Konsep Dasar Dan Hukum, EGC , Jakarta.
Kusnanto, Pengantar Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional, EGC : Jakarta.
Rahardjo, Joko Setijadji dan Adrian Purwanto Rahardjo, 2002, Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, CV.Cipta Usaha Makmur : Surabaya.