Selasa, 08 November 2011

Tingkatan pencegahan Primer,tersier dan sekunder




Tingkatan pencegahan ini membantu memelihara keseimbangan yang terdiri dari pencegahan primer, sekunder dan tersier.
a. Pencegahan primer :
terjadi sebelum sistem bereaksi terhadap stressor, meliputi : promosi kesehatan dan mempertahankan kesehatan. Pencegahan primer mengutamakan pada penguatan flexible lines of defense dengan cara mencegah stress dan mengurangi faktor-faktor resiko. Intervensi dilakukan jika resiko atau masalah sudah diidentifikasi tapi sebelum reaksi terjadi. Strateginya mencakup : immunisasi, pendidikan kesehatan, olah raga dan perubahan gaya hidup.
b. Pencegahan sekunder
. Meliputi berbagai tindakan yang dimulai setelah ada gejala dari stressor. Pencegahan sekunder mengutamakan pada penguatan internal lines of resistance, mengurangi reaksi dan meningkatkan faktor-faktor resisten sehingga melindungi struktur dasar melalui tindakan-tindakan yang tepat sesuai gejala. Tujuannya adalah untuk memperoleh kestabilan sistem secara optimal dan memelihara energi. Jika pencegahan sekunder tidak berhasil dan rekonstitusi tidak terjadi maka struktur dasar tidak dapat mendukung sistem dan intervensi-intervensinya sehingga bisa menyebabkan kematian.
c. Pencegahan Tersier
Dilakukan setelah sistem ditangani dengan strategi-strategi pencegahan sekunder. Pencegahan tersier difokuskan pada perbaikan kembali ke arah stabilitas sistem klien secara optimal. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat resistansi terhadap stressor untuk mencegah reaksi timbul kembali atau regresi, sehingga dapat mempertahankan energi. Pencegahan tersier cenderung untuk kembali pada pencegahan primer.

Pencegahan Primer pada penyakit Herpes Zooster
a. Penyuluhan kesehatan
Pencegahan primer dilakukan pada kelompok orang sehat yang belum terkena
penyakit kusta dan memiliki risiko tertular karena berada di sekitar atau dekat dengan
penderita seperti keluarga penderita dan tetangga penderita, yaitu dengan
memberikan penyuluhan tentang kusta. Penyuluhan yang diberikan petugas kesehatan
tentang penyakit kusta adalah proses peningkatan pengetahuan, kemauan dan
kemampuan masyarakat yang belum menderita sakit sehingga dapat memelihara,
meningkatkan dan melindungi kesehatannya dari penyakit kusta. Sasaran penyuluhan
penyakit kusta adalah keluarga penderita, tetangga penderita dan masyarakat
(Depkes RI, 2005a)

Imunisasi tersedia bagi anak-anak yang berusia lebih dari 12 bulan. Imunisasi ini dianjurkan bagi orang di atas usia 12 tahun yang tidak mempunyai kekebalan.Penyakit ini erat kaitannya dengan kekebalan tubuh.
Pencegahan terutama dianjurkan pada anak-anak dengan imunodefisiensi atau imunosupresi, menggunakan Imunoglobulin G dengan titer antibodi spesifik yang tinggi pada plasma yang dikumpulkan dari penderita konvalesen (penyembuhan) penyakit Herpes Zoster (GIVZ). GIVZ tidak mempunyai nilai terapi jika diberikan setelah penyakit Varicella mulai timbul.

 Waktu karantina yang disarankan
Selama 5 hari setelah ruam mulai muncul dan sampai semua lepuh telah berkeropeng. Selama masa karantina sebaiknya penderita tetap mandi seperti biasa, karena kuman yang berada pada kulit akan dapat menginfeksi kulit yang sedang terkena cacar air. Untuk menghindari timbulnya bekas luka yang sulit hilang sebaiknya menghindari pecahnya lenting cacar air. Ketika mengeringkan tubuh sesudah mandi sebaiknya tidak menggosoknya dengan handuk terlalu keras. Untuk menghindari gatal, sebaiknya diberikan bedak talk yang mengandung menthol sehingga mengurangi gesekan yang terjadi pada kulit sehingga kulit tidak banyak teriritasi. Untuk yang memiliki kulit sensitif dapat juga menggunakan bedak talk salycil yang tidak mengandung mentol. Pastikan anda juga selalu mengkonsumsi makanan bergizi untuk mempercepat proses penyembuhan penyakit itu sendiri. Konsumsi buah- buahan yang mengandung vitamin C seperti jambu biji dan tomat merah yang dapat dibuat juice.









Prinsip-prinsip kode etik keperawatan
Human immunodeficiency virus ( HIV) penyebab AIDS, masih belum dapat disembuhkan dan merupakan penyakit berakhir  fatal. Banyak individu positif HIV tidak menyadari bahwa mereka membawa virus ini: hal ini memungkinkan virus menyebar. Virus menyebar melalui kontak darah dan cairan tubuh, kontak yang menyebabkan petugas perawatan, kesehatan berisiko terinfeksi. Kebijakan mengenai skrining HIV terhadap semua pasien akan menurunkan penyebaran penyakit dan melindungi perawat dalam merawat pasien. Apakah ini melanggar kebebasan dan privasi pasien ?
Dilema:
Hak pasien terhadap privasi bertentangan dengan hak petugas perawatan kesehatan untuk melindungi dari infeksi HIV ( otonomi vs integritas profesi ). Hak pasien untuk privasi bertentangan dengan kebutuhan masyarakat untuk melenyapkan virus mematikan dan membendung epidemic yang mematikan ( otonomi vs keadilan ).
Jawaban:
Kami setuju dengan dilakukan pemeriksaan skrining HIV yaitu :
Alasan :
a.       Memberikan penjelasan mengenai HIV
b.      Memberikan dampaknya HIV baik positifnya dan negatifnya pada pasien, dan keluarganya.
c.       Menyakinkan terhadap pasien pentingnya tes skrining.
Kaitannya dalam prinsip-prinsip etik :
        Otonomi,
Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Penjelasan : otonomi adalah hak pasien, bagaimana cara kita seorang perawat dalam memberikan penjelasan dan keyakinan agar pasien tersebut menerima penjelasan dari kita untuk melakukan tes skrining.

        Keadilan
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
Penejelasan; keadilan adalah sikap perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada setiap pasien harus sama atau adil sesuai dengan standar keperawatan. Dengan cara :
1.      Memberitahukan tujuan dengan dilakukan tes skrining
2.      Perawat dan pasien harus saling memberikan kepercayaan, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3.      Tanggung jawab perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien / klien.
        Kendalanya ;
1.         Memiliki suatu kendala pada pasien yang memiliki sikap acuh tak acuh ( tidak mau tahu ) sehingga, menyebabkan perawat kesulitan dalam memberikan keyakinan pada pasien tersebut.
2.         Tidak adanya partisipasi pada pasien atau klien terhadap perawat           ( tenaga kesehatan ).
3.       Pengecualian, pasien yang memilki hati yang lemah( semangat lemah ) untuk memberitahukan hal yang demikian.
Kesimpulan:
Tindakan kita sebagai seorang perawat memberikan Pen.Kes, pendekatan diri terhadap pasien, diberikan siraman rohani ( spiritual ) dan melihat tindakan pasien, serta meringkan penderitaan pasien dengan tidak mengucilkan ia dari orang lain. ( memebrikan rasa nyaman dan tenang pada psikologis pasien ).

Sabtu, 05 November 2011

Range of motion



1. Latihan pasif anggota gerak atas
A. Gerakkan menekuk dan meluruskan sendi bahu :
Tangan satu penolong memegang siku, tangan lainnya memegang lengan.
Luruskan siku, naikkan dan turunkan lengan dengan siku tetap lurus.
B. Gerakkan menekuk dan meluruskan siku :
Pegangan lengan atas dengan lengan satu, tangan lainnya menekuk dan meluruskan siku.
C. Gerakkan memutar pergelangan tangan :
Pegangan lengan bawah dengan lengan satu, tangan lainnya menggenggam telapak tangan pasien.
Putar pergelangan tangan pasien ke arah luar (terlentang) dan ke arah dalam (telungkup).
D. Gerakkan menekuk dan meluruskan pergelangan tangan :
Pegang lengan bawah dengan lengan satu, tangan lainnya memegang pergelangan tangan pasien.
Tekuk pergelangan tangan keatas dan kebawah.
E. Gerakkan memutar ibu jari :
Pegang telapak tangan dan keempat jari dengan tangan satu, tangan lainnya memutar ibu jari tangan.
F. Gerakkan menekuk dan meluruskan jari-jari tangan :
Pegang pergelangan tangan dengan tangan satu, tangan lainnya menekuk dan meluruskan jari-jari tangan.
Latihan pasif anggota gerak bawah.
A. Gerakkan menekuk dan meluruskan pangkal paha :
Pegang lutut dengan tangan satu, tangan lainnya memegang tungkai.
Naikkan dan turunkan kaki dengan lutut tetap lurus.
B. Gerakkan menekuk dan meluruskan lutut :
Pegang lutut dengan tangan satu, tangan lainnya memegang tungkai.
Tekuk dan luruskan lutut.
C. Gerakkan untuk pangkal paha :
Gerakkan kaki pasien menjauh dan mendekati badan (kaki satunya)
D. Gerakkan memutar pergelangan kaki :
Pegang tungkai dengan tangan satu, tangan lainnya memutar pergelangan kaki.
3. Latihan aktif anggota gerak atas dan bawah
A. Latihan 1
Angkat tangan yang lumpuh menggunakan tangan yang sehat keatas.
Letakkan kedua tangan diatas kedua kepala
Kembalikan tangan ke posisi semula.
B. Latihan 2
Angkat tangan yang lumpuh melewati dada kearah tangan yang sehat
Kembalikan ke posisi semula
C. Latihan 3
Angkat tangan yang lemah menggunakan tangan yang sehat keatas
Kembali seperti semula
D. Latihan 4
Tekuk siku yang lumpuh menggunakan tangan yang sehat
Luruskan siku, kemudian angkat keatas
Letakkan kembali tangan yang lumpuh ditempat tidur.
E. Latihan 5
Pegang pergelangan tangan yang lumpuh menggunakan tangan yang sehat, angkat keatas dada
Putar pergelangan tangan kearah dalam dan kearah luar

Sabtu, 01 Oktober 2011

APLIKASI TEORI ETIK

APLIKASI TEORI ETIK
Ketika teori etik diaplikasikan pada pengetahuan yang telah perawat miliki, maka perawat itu membentuk struktur yang penting untuk melatih memecahkan dilemma etik dengan menggunakan teori tersebut. Bergantung kepada teori atau system etik yang digunakan, keputusan yang sama atau berbeda untuk suatu tindakan dapat tercapai. Teori etik tidak dapat memberikan solusi untuk dilemma etik seperti buku resep masakan. Akan tetapi, teori etik dapat memberikan kerangka kerja untuk pengambilan keputusan yang dapt perawatn aplikasikan pada situasi etik tertentu.
Kadang-kadang, teori etik dapat terlihat terlalu abstrak atau terlalu umum untuk dapat digunakan pada situasi etik tertentu. Meskipun begitu, tanpa teori etik pengambilan keputusan etik sering melatih emosi seseorang. Dalam kenyataannya, kebanyakan perawat berusaha untuk membuat keputusan etik dengan mengkombinasikan 2 teori yang dijelaskan disini. Dengan menggunakan teori-teori ini dapat membantu untuk berfokus pada aspek penting dalam proses penyelesaian etik.

PROSES PENYELESAIAN ETIK

Perawat didefinisikan sebagai pemecah masalah (problem solvers). Fokus utama pendidikan keperawatan adalah untuk belajar bagaimana menyelesaikan masalah asuhan keperawatan pasien. Salah satu alat pemecah masalah yang penting adalah proses keperawatan itu sendiri, yang bersifat sistematik, menggunakan pendekatan bertahap untuk menyelesaikan masalah yang timbul saat berhadapan dengan kesehatan dan kesejahteraan pasien.

Di samping kemampuan untuk menghadapi masalah fisik pasien, banyak perawat merasa tidak mampu ketika menghadapi dilemma etik terkait asuhan pasien. Perasaan ini dapat terjadi akibat perawat tidak terbiasa dengan teknik penyelesaian masalah yang sistematik untuk dilemma etik. Akan tetapi, perawat dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan dapat mengembangkan keterampilan penyelesaian masalah yang perlu untuk mengambil keputusan etik ketika mereka belajar dan berlatih menggunakan proses penyelesaian etik.

Proses penyelesaian etik dapat memberikab suatu metode bagi perawat untuk menjawab pertanyaan penting tentang dilemma etik dan untuk mengarahkan pikiran mereka untuk berpikir lebih logis dan bersikap benar. Tidak sama dengan metode penyelesaian masalah lainnya, metode penyelesaian masalah yang dijelaskan disini berdasarkan proses keperawatan. Sehingga akan lebih mudah bagi perawat untuk beranjak dari yang menggunakan proses keperawatan untuk menyelesaikan masalah fisik pasien ke proses penyelesaian etik yang digunakan untuk menyelesaikan masalah etik.

Tujuan utama proses penyelesaian etik adalah menentukan yang benar dari yang salah dalam suatu situasi dimana tidak ada atau tidak terlihat batasan yang jelas dalam mengambil keputusan. Proses penyelesaian etik juga mendasari bahwa perawat yang mengambil kepeutusan memahami system etik ada, mengetahui isi dari system etik, dan mengerti system yang diaplikasikan terhadap masalah penyelesaian etik yang sama dengan variable yang lebih dari satu (multipel). Pada hal tertentu, perawat memerlukan perawat untuk menjalankan tugas dengan mengklarifikasi nilai yang dimiliki, apakah tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan pada saat ini. Perawat juga seharusnya mempunyai pemahaman terhadap system etik yang mungkin digunakan dalam menyelesaikan dilemma etik.

Lima tahap proses penyelesaian etik yang dijelaskan di bawah ini dapat digunakan sebagai sarana dalam menyelesaikan dilemma etik :





Langkah 1 Mengumpulkan, Menganalisa, dan Menginterpretasikan Data
Mendapatkan data sebanyak mungkin tentang dilemma etik yang akan diselesaikan. Sayangnya, informasi yang didapatkan terkadang sangat terbatas, sehingga menyulitkan analisis dan interpretasi. Di antara masalah tersebut yang penting untuk diketahui adalah harapan pasien, keluarga dan luasnya masalah fisik dan emosi yang menyebabkan dilemma.
Situasi etik yang biasa perawat hadapi sewaktu-waktu adalah ketika harus atau tidak melakukan resusitasi pada pasien di rumah sakit dengan penyakit terminal. Dokter sering memberikan instruksi bagi staf perawat untuk tidak melakukan resusitasi tetapi melakukan tindakan yang membuat keluarga merasa tenang. Dilemma perawat adalah ketika berusaha untuk memulihkan pasien yang mempunyai masalah gawat pernapasan atau jantung.
Beberapa pertanyaan yang perawat perlu jawab pada kasus ini mencakup
Sejauh mana kemampuan mental pasien untuk memutuskan tindakan tidak diresusitasi, apa yang diinginkan pasien, apa yang keluarga pikirkan tentang situasi ini, dan apakah dokter telah mendapatkan masukan dari keluarga dan pasien. Beberapa institusi mempunyai peraturan tentang tindakan tidak meresusitasi, dan adalah bijaksana untuk mempertimbangkan hal ini dalam tahap pengumpulan data. Setelah mengumpulkan informasi, maka perawat perlu untuk menggabungkan pilahan informasi yang didapat untuk memperjelas atau mempertajam focus dilemma.

Langkah 2 Merumuskan Dilema
Setelah mengumpulkan dan menganalisa semua informasi yang ada, maka perawat perlu untuk merumuskan dilemma sejelas mungkin. Pada kebanyakan dilemma etik, dilemma dapat diturunkan ke satu atau dua pernyataan yang melibatkan pertanyaan dengan konflik pada hak atau prinsip etik dasar.
Pada kasus resusitasi yang ada tadi, dimana situasi mempertanyakan resusitasi ringan atau tanpa resusitasi, maka pernyataan dilemma dapat menjadi : “menghormati hak pasien untuk meninggal dengan tenang versus kewajiban perawat untuk menyelamatkan kehidupan dan tidak melakukan tindakan yang menyakiti pasien.” Secara umum, prinsip dimana harapan pasien harus diikuti adalah jelas. Apabila pasien menjadi tidak responsive sebelum mengekspresikan keinginan mereka, kemudian juga keinginan keluarga haruslah diberikan pertimbangan yang serius. Pertanyaan tambahan dapat muncul apabila keinginan keluarga berlawanan dengan keinginan pasien.

Langkah 3 Mempertimbangkan Pilihan Tindakan
Setelah merumuskan dilemma sejelas mungkin, buatlah daftar semua kemungkinan tindakan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan etik tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Keperluan mendasar ini haruslah suatu aktivitas tukar pikiran dengan mempertimbangkan semua kemungkinan tindakan yang dapat dilakukan. Konsekuensi dari tindakan yang berbeda dapat dipertimbangkan selanjutnya. Proses perkembangan ide ini dapat memerlukan input/masukan dari sumber luar seperti kolega, supervisor, atau bahkan ahli dari lingkup etik.
Beberapa pilihan yang dapat perawat lakukan dengan pasien yang merupakan calon resusitasi yang dipertanyakan tadi mencakup :
ü Meresusitasi pasien berdasarkan kemampuan utama perawat tanpa mempertimbangkan apa yang diinstruksikan dokter.
ü Tidak meresusitasi pasien sama sekali, dengan tetap melakukan tindakan tanpa berusaha untuk menyelamatkan hidup pasien.
ü Mencari tugas lain sehingga terhindar dari situasi ini.
ü Melaporkan masalah ini ke supervisor/pimpinan
ü Berusaha untuk mengklarifikasi pertanyaan ke pasien.
ü Berusaha untuk mengklarifikasi pertanyaan ke keluarga.
ü Mendebat dokter tentang pertanyaan ini.

Langkah 4 Menganalisis Kekuatan dan Kelemahan dari Tiap Tindakan
Beberapa tindakan yang muncul selama langkah sebelumnya dalam proses lebih realistis dari yang lain. Ini menjadi bukti nyata dalam klangkah ini, ketika kekuatan dan kelemahan dari tiap tindakan dipertimbangkan secara jelas. Seiring dengan tiap pilihan, konsekuensi mengambil tiap tindakan haruslah dievaluasi secara keseluruhan.
Pada dilemma etik di atas, dengan mendiskusikan keputusan dengan dokter yang dapat membuatnya marah dapat memnghilangkan keperacayaan dokter tersebut kepada perawat yang bersangkutan. Pilihan lain yang potensial untuk mempraktikkan keperawatan dalam insititusi tersebut adalah sulit. Perawat yang telah berhasil meresusitasi pasien di luar instruksi akan mendapatkan tindakan disipliner atau bahkan pemecatan. Tidak meressusitasi pasien sama sekali berpotensi untuk menimbulkan masalah hokum karena tidak terdapat instruksi jelas untuk tidak melakukan resusitasi. Menjelaskan situasi yang terjadi ke pimpinan yang mendukung keputusan dokter dapat membuat perawat tersebut dicap sebagai pembuat masalah dan memberikan penilaian negative pada evaluasi diri perawat selanjutnya. Proses yang sama dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dapat dipalikasikan pada tiap-tiap tindakan.
Dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian, maka perawat harus dapat mengurangi pilihan tindakan yang nyata/realistis. Isu relevan lain perlu dicari selama berusaha menimbang pilihan tindakan yang akan diambil. Factor utama dapatlah kode etik yang benar. Kode etik ANA dapat menjadi sumber penting sebagai penuntun untuk menyelesaikan masalah pasien yang berhubungan dengan dilemma etis.

Langkah 5 Membuat Keputusan
Bagian yang paling sulit dari proses ini adalah ketika mengambil keputusan dan kemudian megikuti konsekuensinya. Biasanya dilemma etik menimbulkan perbedaan pendapat. Tidak semua orang senang terhadap keputusan yang diambil. Keputusan yang paling baik yang diharapkan adalah keputusan yang berdasarkan proses penyelesaian etik.
Sebagai usaha untuk memecahkan dilemma etik, akan selalu ada pertanyaan untuk memperbaiki tindakan yang dilakukan. Harapan pasien hampir selalu mendukung keputusan independent dari pelayanan kesehatan professional. Penyelesaian secara kolaboratif antara pasien, dokter, perawat, dan keluarga tentang resusitasi adalah yang ideal dan cenderung untuk menghasilkan komplikasi yang minimal pada penyelesaian jangka panjang dari pertanyaan yang ada.
SIMPULAN
ü Etik terkait dengan yang benar dan salah dari situasi tertentu dan tidak mempunyai mekanisme penegakannya dimana hukum merupakan peraturan yang dibuat manusia untuk mengatur masyarakat dan dapat ditegakkan.
ü Dilemma etik seringkali tidak mempunyai penyelesaian yang jelas atau ideal, dan sering terjadi perbedaan pendapat.
ü Otonomi adalah hak untuk memilih pelayanan kesehatan seseorang dan merupakan prinsip yang paling penting sebagai pertimbangan untuk menyelesaikan dilemma etik.
ü Beneficence, kewajiban untuk melakukan yang baik untuk pasien, dan nonmaleficence, kewajiban untuk tidak menyakiti pasien, keduanya merupakan persyaratan etik minimal untuk perawat.
ü Utilitarianisme adalah suatu system etik yang berdasarkan prinsip “greatest good”. Sebagai suatu system utilitarianisme dapat tidak tepat untuk beberapa keputusan pelayanan kesehatan.
ü Deontologi adalah suatu system etik yang berdasarkan pada prinsip yang tetap/tak berubah. System ini berparalel dengan system legal dan moral dimana seseorang hidup.
ü Proses penyelesaian etik merupakan pendekatan bertahap untuk mengambil keputusan etik, yang terdiri dari :
- Mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi data
- Merumuskan dilemma
- Mempertimbangkan pilihan tindakan
- Menganalisis keuntungan dan kerugian dari tiap pilihan tindakan
- Membuat keputusan untuk tindakan menyelesaikan dilemma
KASUS

Samiun, RN memulai karirnya pada pelayanan home care 7 tahun yang lalu setelah berpengalaman bekerja sebagai asisten kepala perawat pada ruang medical bedah selama 10 tahun pada rumah sakit untuk veteran. Bapak Samiun dikenal sebagai seorang pekerja keras, sangat bertanggung jawab dan seorang perawat yang reliable dengan kemampuan pengkajian dan keterampilan yang sangat baik. Secara umum, ia dapat berkomunikasi dengan pasien dan memberikan perawatan terbaik pada pasien yang dirawatnya. Bapak Samiun mempunyai reputasi yang baik di kalangan perawat yang bekerja di home care sebagai pekerja yang kompeten, tetapi kurang fleksibel terkait dengan protocol, prosedur, dan instruksi. Filosofi hidup membentuk psikologi pak Samiun dan mempengaruhi hidupnya termasuk system nilai dan kepercayaannya.
Minggu ini ada pasien yang baru masuk di home care. Pasien ini berusia 38 tahun, homoseksual, HIV positif, dan berada pada tahap terminal dari AIDS. Pasien ini memutuskan (dibuat bersama orang tua) untuk menghabiskan sisa hidupnya di rumah daripada di ICU.
Setelah mempertimbangkan berbagai macam kualifikasi dan pengalaman perawat yang ada, begitu pula dengan jumlah pasien yang ada, direktur memutuskan Pak Samiun sebagai perawat yang paling layak untuk merawat pasien ini. Direktur mengirimkan formulir rujukan dan status pada meja Pak Samiun dengan catatan agar Pak Samiun bersedia untuk mengunjungi pasien ini sebelum akhir pekan.
Pada hari itu juga ketika pak Samiun kembali dari kunjungan pasien, ia menemukan status dan rujukan di mejanya. Setelah meninjau kiriman tersebut, Pak Samiun melangkah tergesa-gesa ke ruang direktur, melemparkan status dan formulir tersebut ke meja direktur sambil menyatakan dengan lantang dan keras “Saya tidak bisa merawat pasien dengan AIDS. Agama saya mengajarkan bahwa homoseksual adalah dosa terhadap Tuhan dan saya percaya bahwa AIDS adalah hukuman dosa yang telah dilakukan!!”

Apabila Anda adalah direktur tersebut, bagaimanakah Anda mengatasi situasi ini? Gunakan model penyelesaian etik untuk memecahkan masalah ini.
ü Data penting apa saja yang terkait dengan situasi ini?
ü Apakah yang menjadi dilemma etik disini? Buat dalam pernyataan yang jelas dan singkat
ü Pilihan tindakan apa yang dapat Anda lakukan dan kaitannya dengan prinsip etik?
ü Apa yang menjadi konsekuensi tindakan ini?
ü Keputusan apa yang dapat diambil?

Factor lain yang dapat dipertimbangkan:
ü Apakah pernah ada situasi dimana perawat dapat secara etik (dan legal) menolak tugas kerja?
ü Efek keputusan yang dihasilkan terhadap staf lain?

Nilai dan professionalime

NILAI dan PROFESSIONALISME

Pengertian Nilai
Secara Umum nilai adalah sesuatu yang berharga yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nurani.
Menurut para ahli
1) Simon,1973.nilai adalah seperangkat keyakinan an sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan dan penghargaan dari suatu pemikiran, obyek atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian rah serta makna kehidupan seseorang.
2) Znowsky,1974. Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, keinginan mengenai ide, obyek atau perilaku khusus
3) Kluckhohn 1951, Maslow 1959, Rokeach 1973..Nilai adalah keyakinan personal mengenai harga atau ide, tingkah laku, kebiasaan atau obyek yang menyusun suatu standar yang mempengaruhi tingkah laku.
Klasifikasi Nilai
Klasifikasi Nilai adalah suatu proses dimana seseorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai-nilai mereka sendiri. Yang meliputi:
a. Hak : Tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai keadilan, mortalitas, dan legalitas.
b. Kewajiban : Seperangkat tanggung jawab untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai haknya
c. Legislasi : Ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
Ciri – Ciri Nilai
Membentuk perilaku dasar seseorang
Diperlihatkan melalui pola perilaku yang konsisten
Menjadi control internal bagi perilaku seseorang
Komponen intelektual dan emosional seseorang secara intelektual diyakinkan tentang sesuatu, memegang teguh dan mempertahankannya


Pembentukan Nilai
Nilai dapat dipelajari melalui observasi pertimbangan dan pengalaman (Hamilton,1992). Orang membentuk nilai dengan melakukan interaksi dengan orang lain. Sering kali menstransmisikan nilai pada orang lain secara tidak sadar dan sadar dalam bentuk kehidupan sehari-hari, bisa melalui:
Bentuk Transmisi Nilai
1) Modeling
Seseorang bertindak untuk menunjukkan cara yang lebih disukai oleh orang lain dalam bertingkah laku
2) Moralisasi
Orang tua dan guru memegang standard apa yang benar dan yang salah serta secara keras membatasi anak untuk mengikuti perangkat nilai mereka
3) Laissez-Faire
Kadang seseorang memperoleh nilai dengan bertingkah laku secara bebas tanpa batas atau peraturan .Tidak ada suatu sistem nilai yang cocok untuk semua orang dan anak membentuk nilai tanpa panduan yang kaku dari orang tua
4) Pilihan Bertanggung Jawab
Keseimbangan antara kebebasan dan pembatasan memungkinkan anak-anak untuk memilih nilai yang mengarah pada kepuasan pribadi dan dukungan orang tua. Pilihan nilai pada anak-anak lebih terbatas dibandingkan dengan pendekatan Laissez faire
5) Penguatan Dan Hukuman
Pemberian penguatan dan hadiah untuk suatu sikap dari nilai tertentu akan membantu mengendalikan tingkah laku. Ketika seorang anak gagal untuk melakukan tingkah laku tertentu, orang tua memberikan hukuman.
Pengaruh sosiokultural
Nilai terbentuk dalam lingkungan sosial dimana latar belakang pendidikan, socioeconomic, spiritual, dan budaya orang bervariasi. orang mengambil nilai yang dominan di mana mereka hidup. karena orang belajar untuk menilai apa yang umum, kebiasaan, tingkah laku, ritual, dan sikap orang lain yang tidak umum sering kali dianggap bodoh, tidak efektif atau bahkan berbahaya. Hal ini juga berlaku dalam praktik keperawatan.


Tujuh Nilai Esensial Dalam Kehidupan Profesional
Pada tahun 1985, “ The American Association Colleges Of Nursing “ melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan professional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan 7 nilai - nilai esensial dalam kehidupan professional, yaitu:
1. Aesthetics (keindahan) : Kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreativitas, imajinasi, sensitivitas dan kepedulian.
2. Altruism (mengutamakan orang lain) : Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality (kesetaraan) : Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap assertive, harga diri dan toleransi.
4. Freedom (Kebebasan) : Memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta dalam penghargaan diri sendiri.
5. Human Dignity (Martabat Manusia) : Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6. Justice (Keadilan) : Menjujung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk obyektifitas, moralitas, intregitas, doronagn dan keadilan serta kewajaran.
7. Truth (Kebenaran): Menerima kenyataan dan realitas, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang sama.
Klarifikasi Nilai-Nilai
Klarifikasi nilai-nilai merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Hal ini merupakan proses yang memungkinkan seseorang menemukan sistem perilakunya sendiri melalui perasaan dan analisis yang dipilihnya dan muncul alternatif-alternatif, apakah pilihan–pilihan ini yang sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil dari suatu kondisi sebelumnya. Klarifikasi nilai-nilai mempunyai manfaat yang sangat besar di dalam aplikasi keperawatan. Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai-nilai individu yang perlu dipahami oleh perawat.


a. Pilihan:
(1) Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu;
(2) Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan-perbedaan, asuhan yang diberikan bukan hanya karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
(3) Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat.
b.Penghargaan:
(1) Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasien atau klien serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang dilakukan;
(2) Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
c.Tindakan:
(1) Gabungkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari;
(2) Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.
Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya. Bila dibicarakan dengan sejawat atau pasien dan ternyata tidak sejalan, maka seseorang merasa terjadi sesuatu yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianutnya yaitu; penghargaan terhadap martabat manusia yang tidak terakomodasi dan sangat mungkin kita tidak lagi merasa nyaman. Oleh karena itu, klarifikasi nilai-nilai merupakan suatu proses dimana kita perlu meningkatkan serta konsisten bahwa keputusan yang diambil secara khusus dalam kehidupan ini untuk menghormati martabat manusia. Hal ini merupakan nilai-nilai positif yang sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari dan dalam masyarakat luas.

Rabu, 21 September 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Dapat dikatakan, bahwa keperawatan lahir bersama manusia diciptakan Tuhan, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan asuhan keperawatan dalam proses hidupnya. Pada awal mulanya, perawat dianggap sebagai pemberi asuhan. Secara tradisional pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok, masyarakat atau badan sosial.Dari sejarah dapat diketahui pengalaman orang lain. Kita tidak harus melakukan sendiri pengalaman tersebut, tetapi kita dapat mengambil pelajaran dari pengalaman itu untuk kita gunakan pada masa kini atau masa yang akan datang.
Perkembangan keperawatan, termasuk keperawatan yang kita ketahui saat ini, tidak dapat dipisahkan dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan struktur dan kemajuan peradaban manusia. Kepercayaan terhadap animisme, penyebaran agama-agama besar dunia serta kondisi sosial ekonomi masyarakat, terjadinya perang, renaissance serta gerakan reformasi Luther turut mewarnai perkembangan keperawatan.
PERKEMBANGAN KEPERAWATAN DI INDONESIA
Perkembangan keperawatan di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi. Penjajahan pemerintah kolonial Belanda, Inggris dan Jepang serta situasi pemerintah Indonesia setelah merdeka mewarnai perkembangan keperawatn di Indonesia. Perkembangan itu pada hakikatnya dapat dibedakan atas dua masa yaitu masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan.
Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, perawat berasal dari penduduk pribumi yang disebut Verpleger dengan dibantu Zieken Oppaser sebagi penjaga orang sakit. Usaha pemerintah Belanda pada masa itu antara lain membentuk Dinas Kesehatan Tentara dan Dinas Kesehatan Rakyat. T ujuannya hanya untuk kepentingan tentara Belanda, maka tidak diikuti perkembangan  keperawatan.Pada masa pemerintahan, Gubernur Jenderal Inggris, Raffles, sangat memperhatikan kesehatan rakyat. Setelah pemerintah kolonial kembali ke tangan Belanda, usaha-usaha peningkatan kesehatan penduduk mengalami kemajuan. Pada tahun 1819 di Jakarta didirikan Rumah Sakit Stadverband berlokasi di Glodok Jakarta Barat. Pada tahun 1919 rumah sakit ini dipindahkan ke Salemba yang sekarang bernama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pada kurun waktu 1816-1942 berdiri beberapa rumah sakit swasta. Bersamaan dengan berdirinya rumah sakit di atas, didirikan sekolah perawat. RS PGI Cikini tahun 1906 menyelenggarakan pendidkan juru rawat, RSCM tahun 1912 ikut menyelenggarakan pendidikan juru rawat. Itulah sekolah perawat pertama yang berdiri di Indonesia meskipun baru pendidikan okupasional.Kekalahan tentara sekutu dan kedatangan tentara Jepang tahun 1942-1945 menyebabkan perkembangan keperawatan mengalami kemunduran karena pekerja perawat pada masa Belanda dan Inggris sudah dikerjakan oleh perawat yang telah dididik, maka pada masajepang tugas perawat dilakukan oleh mereka yang tidak dididik untkuk menjadi perawat.
Masa Setelah Kemerdekaan
  1. Periode tahun 1945-1962
Tahun 1945-1962 merupakan periode awal kemerdekaan dan merupakan masa transisi Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dimakluni jika masa ini boleh dikatakan tidak ada perkembangan. Demikian pula tenaga perawat yang digunakan di unit-unit pelayanan keperawatan adalah tenaga yang ada, pendidikan tenaga keperawatan masih meneruskan sistem pendidikan yang telah ada (lulusan pendidikan “Perawat” Pemerintah Belanda).
Perkembangan keperawatan secara konseptual belum ada dan ini berlangsung lama, karena baru pada dekade delapan puluhan mulai tampak ada perkembangan. Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya kejelasan konsep-konsep keperawatan ditambah tidak adanya pola ketenagaan untuk pelayanan keperawatan, demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan, demikian pula pola pendidikan tenaga keperawatan. Bentuk-bentuk kegiatan pelayanan keperawatan dari tahu 1945 sampai akhir tahun 1962-an masih berorientasi pada keterampilan melaksanakan prosedur dan lebih pada perpanjangan tangan untuk kegiatan-kegiatan pelayanan medis, sampai adanya perubahan konsep tentang keperawatan sebagai profesi tahun 1983. Pendidikan tenaga keperawatan terorientasi untuk memenuhi kebutuhan lokal rumah sakit tersebut dan tidak berada pada sistem pendidikan nasional. Pembangunan dibidang kesehatan dimulai pada tahun 1949.
Pendidikan keperawatan dari awal kemerdekaan sampai tahun 1953 masih berpola pada pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebagai contoh, sampai dengan tahun 1950 pendidikan tenaga keperawatan yang ada adalah pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar pendidikan umum Mulo + 3 tahun unutk mendapatkan ijazah A (Perawat Umum) dan Ijazah B (Perawat Jiwa). Ada juga pendidikan perawat dengan dasar sekolah rakyat + 4 tahun pendidikan yang lulusannya disebut mantri juru rawat. Baru pada tahun 1953 dibuka sekolah pengatur rawat dengan tujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatn yang berkualitas.
Tahun 1955 dibuka Sekolah Djuru Kesehatan (SDK) dengan pendidikan dasar umum sekolah rakyat ditambah  pendidikan 1 tahun dan Sekolah Pengamat Kesehatan yaitu sebagai pengembangan SDK ditambah pendidikan satu tahun. Ditinjau dari aspek pengembangannya sampai dengan tahun 1955 ini tampak pengembangan keperawatan tidak berpola, baik tatanan pendidikannya maupun pola ketenagaan yang diharapkan.
Tahun 1962 dibuka Akademi Perawatan, yaitu pendidikan tenaga keperawatan dengan dasar pendidikan umum SMA di Jakarta, di RSUP Cipto Mangunkusumo yang sekarang ini kita kenal sebagai Poltekkes Jurusan Keperawatan Jakarta yang berada di jalan kimia no 17 Jakarta Pusat. Sekalipun sudah ada keinginan bahwa pendidikan tenaga perawat berada pada pendidikan tinggi, namun konsep-konsep pendidikan tinggi belum tampak. Hal ini dapat ditinjau dari kelembagaannya yang berada dalam organsasi rumah sakit, kegiatan instituasi yang belum mencerminkan konsep penddidikan tinggi yaitu kemandirian dan pelaksanaan fungsi nperguruan tinggi yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping itu akademi keperawatan tidak berada dalam sistem pendidikan tinggi nasional namun, berada dalam struktur organisasi institusi pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Demikian juga penerapan kurikulumnya yang masih berorientasi pada keterampilan tindakan dan belum dikenalkannya konsep-konsep keperawatan.
  1. Periode Tahun 1963-1982
Pada masa tahun 1963 hingga 1982 tidak terlalu banyak perkembangan di bidang keperawatan, sekalipun sudah banyak perubahan dalam pelayanan, tempat tenaga lulusan Akademi Keperawatn banyak diminati oleh rumah sakit-rumah sakit, khususnya rumah sakit besar.
  1. Periode tahun 1983-sekarang
Sejak adanya kesepakatan pada lokakarya nasional (Januari 1983) tentang pengakuan dan diterimanya keperawatan sebagai suatu profesi, dan pendidikannya berada pada pendidikan tinggi, terjadi perubahan mendasar dalam pandangan tentang pendidikan keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi menekankan pada penguasaan keterampilan , tetapi lebih pada penumbuhan, pembinaan sikap dan keterampilan professional keperawatan disertai dengan landasan ilmu pengetahuan khususnya ilmu keperawatan.
Tahun 1983 merupakan tahun kebangkitan profesi keperawatan di Indonesia, sebagai perwujudan lokakarya tersebut di atas pada tahun 1984 diberlakukan kurikulum nasional untuk Diploma III Keperawatan.Dari sinilah awal pengembangan profesi keperawatan Indonesia, yang sampai saat ini masih perlu perjuangan, karena keperawatan di Indonesia sudah diakui senagai suatu profesi maka pelayanan atau asuhan keperawatan yang diberikan harus didasarkan pada ilmudan kiat keperawatan. Hal ini sejalan dengan tuntutan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama pada pasal 32 ayat 3 dan 4.
Tahun 1985 dibuka Progaram Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan kurikulum pendidikan tenaga keperawatan jenjang S1 juga disahkan.Tahun 1992 merupakan tahun penting bagi profesi keperawatan, karena pada tahun ini, secara hukum keberadaan tenaga keperawatan sebagai profesi diakui dalam undang-undang yaitu yang kenal dengan Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan sebagai penjabarannya.
Tahun 1995 dibuka lagi Program Studi Ilmu Keperawatan di indonesia, yaitu Universitas Padjajaran Bandung dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berubah menjadi Fakultas Keperawatan.Tahun 1998 dibuka lagi program S1keperawatan yang ketiga yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan di UGM Yogyakarta. Kurikulum Ners disahkan, digunakannya kurikulum ini merupakan hasil pembaruan kurikulum S1 Keperawatan tahun 1985.
Tahun 1999 Program S1 kembali dibuka, yaitu Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) di Universitas Airlangga Surabaya, PSIK di Universitas Brawijaya Malang, PSIK di Universitas Hasanuddin-Ujung Pandang, PSIK di Universitas Sumatera Utara.Tahun 2000 diterbitkan SK Menkes No. 647 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sebagai regulasi praktik keperawatan sekaligus kekuatan hukum bagi tenaga perawat  dalam menjalankan praktik keperawatan secara profesional.
PENUTUP
Keperawatan sebagai profesi di Indonesia mulai disadari pada awal tahun 1983 yaitu setelah disepakatinya keperawatan sebagai profesi dan pendidikan keperawatan berada pada jenjang pendidikan tinggi. Sejak tahun itulah terjadi proses profesionalisasi di bidang keperawatan yang berlangsung sampai sekarang. Keperawatan sebagai suatu profesi saat ini sudah semakin jelas, hal ini dapat dilihat dari perkembangan pendidikan tinggi keperawatan, perkembangan konsep dan perangkat hukum yang mengatur tentang praktik keperawatan, meskipun pada kenyataannya praktik keperawatan profesional hingga saat ini belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas.
Hingga dewasa ini keperawatan di Indonesia sedang memasuki proses awal dari proses profesional dan masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisasi yang sesuai dengan keadaan lingkungan sosial di Indonesia. Untuk itu para perawat harus memahami falsafah dan paradigma keperawatan yang memberi arah kepada perkembangan keperawatan sebagai profesi.
PEMBAHASAN II
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan saat ini di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan, khususnya bidang keperawatan, harus dilakukan perubahan yang sangat mendasar dalam bidang keperawatan, mencakup segala aspeknya, khususnya pendidikan keperawatan. Penekanan pendidikan bukan lagi hanya pada penguasaan keterampilan melaksanakan asuhan keperawatan sebagai bagian dari pelayanan medik, akan tetapi pada penumbuhan dan pembinaan sikap dan keterampilan prifesional keperawatan disertai dengan landasan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu keperawtan yang cukup.
Seorang perawat yang profesional, harus dihasilkan oleh sistem pendidikan keperawatan yang terintegrasikan dalam sistem pendidikan tinggi nasional, khusunya sistem pendidikan tinggi bidang kesehatan, dengan mutu pendidikan sesuai tuntutan profesi keperawatan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang keperawatan. Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan berbagai pengalaman belajar (learning experiences) yang diperlukan, dan dilaksanakan dalam tatanan pendidikan dan pelayanan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku (behavioural change) seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DAN PROSES PROFESIONALISASI
Sistem pendidikan Tinggi Keperawatan yang dikembangkan pada saai ini, ditujukan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, khususnya terwujudnya keperawatan sebagai profesi dalam segala aspeknya. Pendidikan tinggi keperawatan harus dapat menghasilkan berbagai keluaran sesuai dengan fungsi pokoknya, yaitu fungsi pendidikan, fungsi riset ilmiah, dan fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan. Keberadaan sistem pendidikan tinggi keperawatan dengan berbagai keluarannya harus dapat memacu proses profesionalisasi keperawatan yang sedang berlangsung di Indonesia sehingga keperawatan sebagai profesi dapat berperan sepenuhnya dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat , serta berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Pengembangan dan pembinaan pendidikan keperawatan pada jenjang pendidikan tinggi diarahkan untuk dapat menghasilkan berbagai jenis ketenagaan keperawatan profesional dengan berbagai jenjang kemampuan, baik sebagai ilmuwan maupun sebagai profesional atau tenaga profesi keperawatan.
Untuk menghasilkan tenaga profesi pada saat ini telah dikembangkan beberapa program pendidikan yaitu, Program Pendidikan D-III keperawatan, Program Pendidikan Ners, Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Bidang Keperawatan.
Dimasa depan dapat diharapkan bahwa sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia tidak hanya mampu menghasilkan lulusan, akan tetapi juga berbagai hasil riset ilmiah keperawatan baik yang  bersifat riset dasar maupun riset terapan. Sejak awal pengembangan sistem pendidikan tinggi keperawatan selalu ditekankan pelaksanan tiga fungsi pokok secara terintegrasi, khusunya perhatian pada pelaksanaan fungsi riset ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan, dan bukan semata-mata pelaksanaan funsi pendidikan. Dipahami benar bahwa membangun kemampuan melakukan riset ilmiah keperawatan secara baik dan benar, merupakan upaya berjangka panjang, dan memerlukan perhatian khusus dan bersungguh-sungguh. Oleh institusi pendidikan tinggi keperawatan, hal ini hendaknya disadari benar, dan langkah-langkah pengembangan nyata secara bertahap dilakukan sehingga pada suatu saat fungsi riset ilmiah di institusi pendidikan tinggi keperawatan dapat dlakukan dengan baik.
Program pendidikan baru dan pusat pendidikan baru dalam pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan secara terarah, bertahap, berencana, dan terkendalikan sehingga tidak timbul keguncangan yang dapat merugikan perkembangan keperawatan sendiri yang selanjutnya dapat memperlambat proses profesionalisasi keperawatan di Indonesia.
LANDASAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
Pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia dilaksanakan dengan berbagai faktor penentu, yaitu faktor yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangannya.Diperkirakan bahwa dimasa depan tuntutan serta kebutuhan masyarakat (community need and demand) dan pembangunan kesehatan berbagai keluaran sistem pendidikan tinggi keperawatan akan terus meningkat.
Langkah pembangunan system pelayanan keperawatan profesional dimasa depan sangat bergantung pada tersedianya tenaga keperawatan professional yang pada dasarnya merupakan penggerak, pengarah dan pelaksana pelayanan / asuhan keperawatan.Faktor penentu kedua yang harus diperhatikan adalah perkembangan global keperawatan professional. Sistem pendidikan tinggi keperawatan Indonesia dikembangkan dengan selalu memperhatikan kaidah-kaidah keperawatan sebagai profesi, serta memperhatikan arah dan sifat pengembangan keperawtan dlobal. Dengan demikian pertanggungjawaban professional (professional responsibility) dapat terus dipertahankan sehingga tidak terombang ambing oleh pandangan perorangan dan pendangan yang hanya didasarkan  pada kepentingan sesaat.
Faktor lain yang juga diperhatikan dan menjadi salah satu faktor penentu pengembangan dan pembinaan system pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia, adalah kemampuan system secara keseluruhan memanfaatkan hasil atau keluaran dari system pendidikan tinggi keperawatan.Faktor terakhir yang perlu diperhatikan (dengan memperhatikan faktor-faktor lain yang teridentifikasi), adalah kemempuan pengadaan dan pengembangan berbagai sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk pelaksanan tiga fungsi pokok perguruan tinggi oleh system pendidikan tinggi keperawatan Indonesia. Diantara sumber daya ini yang perlu mendapat perhatian khusus adalah staf akademik (educational staff), beberapa bentuk pengalaman belajar yang sangat menentukan (learning experiences), fasilitas laboratorium pendidikan, perpustakaan, dan rumah sakit pendidikan keperawatan (teaching hospital).
Sistem pendidikan tinggi keperawatan yang merupakan bagian dari system pendidikan bidang kesehatan, dikembangkan secara menyeluruh dengan berlandaskan pendangan filosofi tentang keperawatan yang diyakini, orientasi pendidikan kearah yang benar yaitu masyarakat serta ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, serta berpegang pada kerangka konsep pendidikan yang diyakini sebagai landasan penyusunan program pendidikan. Pandangan filosofi tentang keperawatan yang lazim dikenal sebagai paradigma keperawatan, merupakan pandangan yang harus dipersepsikan sebagai sesuatu yang dinamis.
Orientasi pendidikan pada program pendidikan tinggi keperawatan, memberi arah pada pengembangan dan pembinaan, yaitu masyarakat, serta ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Arah pengembangan dan pembinaan bermakna menentukan bagaimana system pendidikan tinggi keperawatan dikembangkan dengan secara berkelanjutan mengikuti dan menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, dan menentukan relevansi keluaran, yaitu relevansi lulusan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya system pemberian pelayanan / asuhan keperawatan kepada masyarakat.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Adanya perkembangan dalam teori keperawatan dan metodologi keperawatan yang bersumber pada pergeseran pandangan dan keyakinan tentang keperawatan, dan pergeseran dalam asuhan keperawatan, merupakan tekanan utama terjadinya perubahan dalam pendidikan keperawatan.
Pendidikan keperawatan yang tadinya lebih bersifat berada di rumah sakit (hospital-based), bergeser kepada bentuk pendidikan yang berada di perguruan tinggi atau universitas (university-based). Pendidikan keperawatan yang tadinya hanya bersifat magang (apprenticeship), bergeser menjadi pendidikan yang ditujukan kepada penguasaan ilmu pengetahuan keperawatan dan metode keperawatan melalui pendidikan dan latihan yang lama.Kurikulum disusun berdasarkan kerangka konsep yang kokoh disertai dengan berbagai pengalaman belajar (learning experiences) yang diperlukan, dan dilaksanakan dalam tatanan pendidikan dan pelayanan yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku (behavioural change) seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan.
Orientasi Pendidikan Keperawatan
Bertolak dari pandangan dan keyakinan tentang keperawatan seperti yang diuraikan sepintas di atas dan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi system pendidikan keperawatan khususnya pada jenjang pendidikan tinggi, maka orientasi pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia adalah ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, khususnya pembangunan kesehatan di masa dating.Orientasi kepada ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan dicirikan oleh kurikulum pendidikan yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya IPTEK bidang keperawatan.
Orientasi kepada masyarakat atau komunitas memberikan arahan bahwa kurikulum pendidikan disusun dengan bertolak dari kompetensi yang diturunkan dari tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan (kesehatan dan IPTEK) di masa datang, dengan tetap memperhatikan pandangan dan tuntutan keprofesian dalam bidang keperawatan. Orientasi pendidikan kepada masyarakat dicirikan juga dengan pengalaman belajar di masyarakat (community-based education), yaitu berbagai bentuk pengalaman belajar di masyarakat , seperti penalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL).
Kerangka konsep terdiri dari :
  1. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
  2. Menyelesaikan masalah secara ilmiah
  3. Sikap dan tingkah laku professional
  4. Belajar aktif dan mandiri
  5. Pendidikan berada di masyarakat
Kerangka Kurikulum Pendidikan Sarjana Keperawatan
Dengan bertolak dari orientasi pendidikan keperawatan, kerangka konsep pendidikan dan sikap serta kemampuan perawat yang dituntut oleh masyarakat dan pembangunan di masa datang, khususnya pembangunan kesehatan, disusun kerangka kurikulum pendidikan sarjana keperawatan. Dalam kurikulum pendidikan sarjana keperawatan di masa datang akan terdapat beberapa kelompok ilmu yang melandasi pendidikan keperawatan dan berbagai bentuk pengalaman belajar yang memungkinkan terjadinya perubahan perilaku peserta didik sesuai yang diharapkan / direncanakan.
Berbagai Sumber Pendidikan yang Diperlukan
Pelaksanaan pendidikan keperawatan, khususnya Program Pendidikan Sarjana Keperawatan seperti yang diuraikan sepintas di atas, memerlukan berbagai sumber pendidikan (educational resources) dalam jumlah cukup dan kuaiitas yang memadai.Staf akademik yang merupakan komponen terpenting dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan tinggi keperawatan dari berbagai disiplin ilmu harus tersedia dan dikembangkan secara terarah dan berlanjut.
JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan dimasa datang, serta memperhatikan tuntutan pembangunan keperawatan sebagai suatu profesi yang mandiri, system pendidikan keperawatan (dengan pengertian dalam tatanan system pendidikan tinggi), dikembangkan dengan berbagai jenis dalam berbagi jenjang pendidikan.
  • Program Pendidikan Diploma III Keperawatan
Pada jenjang pendidikan, Diploma III bersifat pendidikan profesi, menghasilkan Ahli Madya keperawatan (A.Md. Kep.) sebagai perawat professional pemula. Pendidikan keperawatan pada jenjang diploma dikembangkan terutama untuk menghasilkan lulusan / perawat yang memiliki sikap dan menguasai kemampuan keperawatan umum dan dasar. Pendidikan pada tahap ini lebih menekankan penguasaan sikap dan keterampilan dalam bidang keprofesian dengan landasan pengetahuan yang memadai.
  • Program Pendidikan Sarjana Keperawatan
Pendidikan pada tahap ini bersifat pendidikan akademik professional (pendidikan keprofesian), menekankan pada penguasaan landasan keilmuan, yaitu ilmu keperawatan dan ilmu-ilmu penunjang, penumbuhan serta pembinaan sikap dan keterampilan professional dalam keperawatan.
Pada jenjang pendidikan ini, orientasi pendidikan adalah ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat yang bermakna bahwa arah pengembangan dan pembinaan adalah ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat. Kurikulum pendidikan dibangun dalam kerangka konsep yang kokoh.
Berbagai bentuk pengalaman belajar dilaksanakan dan dikembangkan di dalam tatanan yang relevan, khususnya pengalaman belajar praktik (PBP), pengalaman belajar klinik (PBK) dan pengalaman belajar lapangan (PBL).
  • Program Pendidikan Magister Keperawatan
Dalam menghadapi tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan kebutuhan dan permintaan masyarakat yang diperkirakan akan terus meningkat, pendidikan pascasarjana dalam bidang keperawatan juga dikembangkan. Hal ini diperlukan agar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan melalui berbagai bentuk penelitian dapat dilaksanakan, dan selanjutnya dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan. Program Pendidikan Magister Keperawatan yang ada saat ini adalah Program Magister Manajemen Keperawatan.
  • Program Pendidikan Spesialis Bidang Keperawatan
Dalam memenuhi atau menjawab tuntutan kebutuhan masyrakat dan pembangunan kesehatan di masa depan, bertolak pada pandangan bahwa setiap saat dan tahap pengembangan perlu diupayakan untuk meningkatkan relevansi dan mutu asuhan keperawatan kepada masyarakat, maka dikembangkan pendidikan keperawatan pada jenjang spesialis. Pendidikan jenjeng ini lebih merupakan pendidikan yang memperdalam pengetahuan dan keterampilan keprofesian. Sifat memperdalam ilmu pengetahuan keperawatan, walaupun lebih mengutamakan ilmu keperawatan klinik, namun tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dengan perkembangan kelompok-kelmpok ilmu dasar dan penunjang, termasuk ilmu dasar keperawatan.
PENUTUP
Dalam menghadapi perkembangan pendidikan keperawatan di masa  datang, perlu disusun langkah – langkah pengembangan sistem pendidikan yang terarah menuju terbinanya pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (akademik profesi). Pengembangan dan pembinaan dilakuakan secara berencana, bertahap berkelanjutan, sesuai kaidah – kaiadah pendidikan profesi, diwadahkan dalam suatu tatanan institusi yang berkemampuan melaksanakan tiga fungsi utama perguruan tinggi, yaiti pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengembangan pendidikan dilakukan tinggi dilakukan secara terkendali sehingga mutu pendidikan dapat dijaga dan dibina sehingga lulusan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai perawat professional yang mampu member pelayanan / asuhan keperawatan professional kepada yang memerlukannya.





REGISTRASI DAN LEGISLASI KEPERAWATAN

  1. A. LEGISLASI KEPERAWATAN
  • Pengertian
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
  • Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
  1. Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  2. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
  3. Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
  4. Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
  • Fungsi legislasi keperawatan
  1. Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
  2. Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
  3. Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
  4. Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
  5. Memotivasi pengembangan profesi.
  6. Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
Legislasi keperawtan mencakup 3 komponen yaitu registrasi, sertifikasi, dan lisensi.
Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Tujuan registrasi :
a)      Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.
b)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.
c)      Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing.
Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut :
ü  Registrasi administrasi.
Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional.
ü  Registrasi kompetensi
Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan ,mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan ,berlaku bagi perawat professional.
Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat(SIP) dan nomer register.Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut :
  • Melakukan pengkajian
  • Melakukan terapi keperawatan.
  • Melakukan observasi.
  • Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.
  • Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.
  • Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Perawat yang tidak teregistrasi ,secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut.Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republic Indonesia , termasuk perawat berijasah luar negeri.
Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administrative dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur,yaitu :
ü  Ujian registrasi nasional, dan
ü  Pengumpulan kredit zsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang.
Sertifikasi
Sertifikasi adalahj proses pengakuan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan ,dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dengan memeberikan ijasah atau sertifikat.
Tujuan sertifikasi :
a)      Menyatakan pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku  perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yang diikutinya.
b)      Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
c)      Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.
Lisensi
Lisensi berupa kewenangan kepada seorang perawat yang sudah teregristasi untuk melaksanakan pelayanan praktik keperawatan.Lisensi merupakan suatu kehormatan bukan suatu hak .Semua perawat seyogyanya mengamankan hak ini dengan mengetahui standar pelayanan yang dapat diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan.
Tujuan lisensi :
a)      Memberi kejelasan batas kewenangan tiap katagori tenaga keperawatan untuk melakukan praktik keperawatan.
b)      Mengesahkan atau member bukti untuk melekukan praktek keperawatan professional.

Mekanisme Legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
  1. Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
  2. Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
  • Ujian registrasi nasional
  • Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Sertifikasi
  1. Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
  2. Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
  3. Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
  4. Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut.
Mekanisme Lisensi
Perawat yang telah memenuhi proses registrasi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperoleh perizinan / lisensi resmi dari pemerintah. Perawat yang telah teregistrasi dan sudah memiliki lisensi disebut perawat register, dan dapat bekerja di tatanan pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan keperawatan.


PEMBAHASAN III
MENELAAH UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.23 TAHUN 1992

PASAL 20 ayat :
  1. Diselenggarakan untuk terpenuhinya kebutuhan gizi.
  • Gizi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa adanya input gizi yang baik, seseorang itu sudah tentu akan mengalami suatu gangguan dalam dirinya yang pasti sangat mengganggu segala aktivitas. Disini peran perawat sangat penting dalam hal pemenuhan kebutuhan gizi. Perawatlah yang selama 24 jam selalu memantau keadaan pasien. Perawat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dalam hal gizi berkolaborasi dengan ahli gizi tentunya. Perawat harus dapat memenuhi kebutuhan gizi pasien guna mempercepat proses penyembuhan dalam meningkatkan kesehatan pasien.
  1. Meliputi, status gizi, mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi salah.
  • Dalam hal ini, status gizi, mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi yang salah memang haruslah dilakukan perbaikan gizi. Karena sebagai tenaga medis yang dimana perawat termasuk didalamnya memanglah memiliki tugas dengan tujuan – tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang holistik yaitu bio, psiko, sosio, spiritual, dan cultural dan pemenuhan kebutuhan gizi yang termasuk didalamnya. Dengan adanya usaha untuk pencegahan, penyembuhan, pemulihan akibat gizi salah, ,asalah gizi dapat teratasi. Diharapkan setelah tujuan itu terpenuhi dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
PASAL 22 ayat:
  1. Diselenggarakan untuk memujudkan lingkungan yang sehat.
  • Kesehatan sangat penting bagi kehidupan manusia. Ada pepatah yang mengatakan bahwa sehat itu mahal, sehat disini bukanlah hanya sekedar sehat secara fisik, tetapi kesehatan lingkungan juga sangat penting. Lingkungan yang sehat akan mendukung terbentuknya kesehatan secara fisik. Lingkungan adalah salah satu faktor utama, yang juga bias menjadi lndikator untuk menentukan bahwa pada populasi itu dikatakan sehat. Peran perawat dalam keperawatan komunitas, perawat dituntut dapat menciptakan suatu lingkungan yang sehat. Peran perawat dalam hal ini adalah memberikan promosi kesehatan kepada masyarakat agar terciptanya lingkungan yang sehat. Hal itu dapat  dilakukan penyuluhan – penyuluhan kepada warga, pesan yang disampaikan lewat pamflet, brosur, leaflet ataupun dapat dilakukan dengan kegiatan seminar.
  1. Dilaksanakan di tempat umum, angkutan umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan lainnya.
  • Pelaksanaan lingkungan dilakukan pada semua aspek, meliputi tempat umum, angkutan umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan lainnya, karena pada semua aspek tersebut terdapat populasi manusia. Misalnya saja tempat umum, disini adalah salah satu tempat yang banyak dipadati manusia, kesehatan lingkungan ini harus terjamin, sebab jika tidak tempat ini akan gampang sekali menularkan penyakit antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Harus juga dijaga kebersihan tempat tersebut agar tidak menjadi tempat bersarangnya penyakit. Peran perawat dalam hal ini dapat menjadi fasilitator dalam menjaga kesehatan lingkungan tersebut.
  1. Meliputi penyehatan air dan udara, penggunaan limbah padat, limbah air, limbah gas, radiasi, kebisingan, pengendalian vector, penyehatan dan pengendalian lainnya.
  • Air dan udara merupakan kebutuhan yang vital bagi manusia. Tanpa keduanya manusia tidak akan dapat hidup. Maka, jika terdapat pencemaran pada kedua hal tersebut akan sangat mengganggu kelangsungan hidup manusia. Air dan udara yang tercemar akan dapat menjadi salah satu penyebab penyakit pada manusia.
  1. Wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat setiap tempat – tempat umum sesuai dengan standar dan persyaratan.
  • Setiap orang wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat setiap tempat – tempat umum sesuai dengan standard an persyaratan, apalagi kita perawat sebagai salah satu jajaran tenga kesehatan, harusnya kita bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untyuk selalu menjaga kesehatan dimanapu kita berada.  Misalnya saja jika kita ditempat umum kita menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak meludah sembarangan, tidak merokok ditempat umum,karena merokok selain bisa menyebabkan kerugian pada diri kita, merokok juga dapat merugikan orang lain yang tidak melakukannya. Dalam memelihara dan meningkatkan lingkungan sehat itu sudah terdapat standar dan persyaratan.
  1. Penyelenggaraan ayat 1, 2, 3, 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Tata cara pasal 1, 2, 3, 4 yang telah tersebut di atas juga telah dikuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang kesehatan lingkungan. Hal ini diharapkan agar kebijaksanaan yang telah ada tersebut dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat tercipta suatu lingkungan yang sehat dan nyaman yang akan berdampak pula pada kesehatan manusia pada umumnya. Sebagai perawat yang merupakan salah satu tenaga medis, kita harus bias membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan tersebut.
PASAL 28 ayat :
  1. Diselenggarakan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan.
  • Penyakit merupakan musuh besar bagi manusia. Salah satu usaha yang dilakukan oleh tenaga medis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat adalah dengan melakukan pemberantasan penyakit. Dalam pemberantasan penyakit ini, semua dari petugas medis ikut serta dalam mensukseskan program ini baik dokter, perawat, tenaga dari kesehatan lingkungan, dll. Mereka semua bekerja sama dalam satu tujuan. Pemberantasan penyakit itu sendiri bertujuan untuk menurunkan jumlah kematian dan kesakitan, demi mencapai visi dan misi Indonesia yaitu Indonesia sehat 2010, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
  1. Dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
  • Kegiatan pemberantasan penyakit ini tidak  hanya dilakukan untuk penyakit menular, tetapi juga untuk penyakit yang tidak menular. Sebab, meskipun penyakit tersebut tidak menular, tetap saja itu adalah suatu penyakit yang menggangu kehidupan manusia. Dan tidak jarang juga dapat menyebabkan kematian. Disini peran perawat sebagai tenaga medis juga harus ikut serta dalam program  ini. Melakukan asuhan keperawatan kepada klien dan membantu klien tersebut agar terbebas dari penyakitnya.
  1. Penyakit yang dapat menyebabkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
  • Dalam pemberantasan penyakit ini, lebih diprioritaskan pada penyakit – penyakit yang dapat menyebabkan angka kesakitan tinggi atau kematian. Hal ini diupayakan agar jumlah korban tidak semakin banyak. Sehingga prioritas inilah yang akan dilaksanakan terlebih dahulu mengingat betapa pentingnya rencana ini.
PASAL 29
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dengan cara lain.
  • Hal ini dikarenakan penyakit yang tidak menular, memiliki kemungkinan untuk tidak menyebar ke orang lain. Jadi, tidak begitu berbahaya, hanya saja tetap harus dibrantas perkembangbiakannya dengan jalan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat. Kita sebagai perawat harusnya bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perbaikan dan perilaku masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan, 2005, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Robert Prihardjo, Praktik Keperawatan Profesional : Konsep Dasar Dan Hukum, EGC , Jakarta.
Kusnanto,  Pengantar Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional, EGC : Jakarta.
Rahardjo, Joko Setijadji dan Adrian Purwanto Rahardjo, 2002,  Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, CV.Cipta Usaha Makmur : Surabaya.

kumpulan askep